Imigrasi Jelaskan Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival ke Bali

Imigrasi Jelaskan Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival ke Bali

Nasional

Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Fasilitas Visa On Arrival (VOA) khusus wisata telah resmi diberlakukan untuk wisatawan asing dari 23 negara yang berkunjung ke Bali pada Senin (07/03). Imigrasi menjelaskan tahapan kedatangan wisatawan dengan jenis visa ini saat berlibur ke Bali.

Tahapan tersebut dimulai saat wisatawan mengajukan permohonan VOA khusus wisata. VOA ini lebih ringkas dan mudah dibandingkan dengan visa kunjungan wisata B211A. Permohonan dilakukan melalui website visa online.

Setelahnya, VOA ini diajukan setibanya wisatawan asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan melampirkan berkas persyaratan.

“Turis asing mendarat yang di Bandara Ngurah Rai akan diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan test PCR terlebih dahulu, yang dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Jika kondisinya dinyatakan sehat, mereka bisa lanjut mengunjungi loket khusus VOA bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Rabu (9/3).

Setelah selesai melakukan pembelian dan diberikan receipt, wisatawan asing tersebut kemudian menuju area konter pemeriksaan keimigrasian khusus pemohon VOA.

Saat pemeriksaan, WNA wajib menunjukkan persyaratan VOA Khusus Wisata yakni paspor kebangsaan, tiket pulang atau tiket meneruskan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya sesuai ketetapan Satgas COVID-19.

Di samping itu, bukti pembayaran VOA juga harus ditunjukkan agar dapat ditempelkan stiker visa pada paspor. Achmad juga mengatakan, turis asing dengan VOA Khusus Wisata wajib memiliki bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal di Bali selama paling singkat 4 hari.

“Hal tersebut merupakan keputusan dari unsur-unsur Pemerintah terkait. Mulai tanggal 7 Maret 2022, turis asing yang datang ke Bali juga tidak perlu menjalani karantina,” sambungnya.

Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali layani rute reguler internasional. Foto: Angkasa Pura I

Sementara itu, wisatawan asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) selain Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A yang dijamin oleh biro perjalanan atau hotel.

Mereka juga harus menjalani karantina atau pemantauan kesehatan, merujuk pada SE Satgas COVID-19 No. 13 Tahun 2022. Karantina tersebut dilakukan selama satu hari.

Diketahui, wisatawan dari 23 negara perlu VOA untuk bisa berlibur di Bali. Termasuk negara-negara ASEAN, yang sebelumnya bebas visa.

Berikut 23 negara yang diberlakukan VOA ke Bali:

Australia

Amerika Serikat

Belanda

Brunei Darussalam

Filipina

Inggris

Italia

Jepang

Jerman

Kamboja

Kanada

Korea Selatan

Laos

Malaysia

Myanmar

Prancis

Qatar

Selandia Baru

Singapura

Thailand

Turki

Uni Emirat Arab

Vietnam