Infografik: Aturan Isolasi Mandiri Pasien Omicron

Nasional

Infografik Aturan Isolasi Mandiri Pasien Omicron. Foto: Aditya herdika/kumparan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan pelaksanaan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Omicron.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah. Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (21/1).

Aturan tersebut adalah hasil dari revisi dari SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 yang menyatakan bahwa kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Namun, tidak semua pasien Omicron bisa melakukan Isoman, karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Apa saja persyaratannya? Simak infografik di atas.

Leave a Reply