Ini Alasan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri

Ini Alasan Beda Masa Pensiun TNI dan Polri

Nasional

Sejumlah prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL berjalan saat mengikuti Upacara Pengukuhan Koarmada RI di Dermaga Koarmada I Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Masa pensiun TNI tengah dipersoalkan dan digugat ke Mahkamah Konstitusi. Lima penggugat menilai batasan pensiun yang dimuat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi sehingga sama dengan aturan Polri.

Dalam UU TNI saat ini, usia pensiun paling tinggi yakni 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama. Sementara usia pensiun Polri seragam yakni 58 tahun, serta 60 tahun bagi yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Lantas, mengapa ada perbedaan masa pensiun TNI dan Polri?

Menurut Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, perbedaan usia pensiun TNI dan Polri harus ditinjau dari sejarah perumusan UU TNI dan UU Polri. Saat itu adalah masa awal pemisahan TNI dan Polri.

Fahmi menjelaskan bahwa pemisahan tugas TNI dan Polri menjadi alasan keduanya punya masa pensiun yang berbeda. TNI fokus pada keamanan masyarakat di satuan wilayah militer, sementara fokus Polri yakni layanan masyarakat dan penegakan hukum.

“Organisasi Polri dikembangkan dan disiapkan agar mampu melakukan tugas dan fungsi melayani dan melindungi masyarakat, menegakkan hukum dan keamanan dengan baik. Kondisinya saat itu masih jauh dari ideal terutama untuk mengisi satuan satuan kewilayahan,” terang Fahmi saat dihubungi, Jumat (11/2).

“Kondisinya berbeda dengan TNI yang saat itu memang ruang geraknya cenderung dibatasi agar fokus pada upaya menegakkan kedaulatan dan menjaga keutuhan NKRI,” imbuhnya.

Namun saat ini, Fahmi menyadari bahwa organisasi TNI semakin berkembang. Sehingga, wajar jika batas usia pensiun TNI dinilai perlu diperpanjang.

“Saat ini TNI juga sedang dalam pengembangan organisasi dan melaksanakan sejumlah tugas perbantuan, termasuk dalam skema operasi militer selain perang,” ungkapnya.

Ilustrasi Polisi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Bisa dipahami jika ada rencana untuk menyamakan usia pensiun seperti yang dilakukan oleh Polri yaitu pada usia 58 tahun mulai dari level Tamtama, Bintara maupun Perwira,” tandas dia.

Berikut perbedaan masa pensiun TNI dan Polri menurut undang-undang:

TNI

Masa pensiun TNI dimuat dalam Pasal 53 dan 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Negara Indonesia (TNI)

Berikut bunyi Pasal 53:

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Berikut bunyi Pasal 71:

Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 53, diatur sebagai berikut:

a. Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI.

Polri

Masa pensiun Polri dimuat dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang berbunyi:

Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.