Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dijerat Pasal Judi Online hingga Pencucian Uang

Jadi Tersangka, Doni Salmanan Dijerat Pasal Judi Online hingga Pencucian Uang

Nasional

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus platform trading Quotex. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Doni dijerat dengan UU ITE, KUHP dan TPPU.

“Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE ancaman 6 tahun, 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Doni Salmanan terancam mendekam di penjara selama 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ungkap Ramadhan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3). Penetapan tersangka diberikan penyidik setelah sekitar 13 jam memeriksa Doni.

“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ramadhan.

Jumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan

Adapun isi pasal yang menjerat Doni Salmanan sebagai berikut:

Tindak Pidana Judi Online

Pasal 27 ayat 2 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Penyebaran Berita Bohong

Pasal 28 ayat 1 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Pasal 3 UU TPPU

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 5 UU TPPU

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 10 UU TPPU

Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Penipuan

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

asal 55 KUHP

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.