Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 3 Hingga 7 Maret 2022

Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 3 Hingga 7 Maret 2022

Nasional

Sejumlah pesepeda sedang menyeberang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (20/2/2022) pagi. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memutuskan untuk menetapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Jakarta terhitung sejak 1 Maret hingga 7 Maret 2022. Aturan ini ditetapkan dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 179 Tahun 2022 yang ditetapkan Selasa (1/3).

Aturan yang berlaku selama sepekan ini tidak jauh berbeda seperti sebelumnya. Masyarakat yang mau melakukan kegiatan di ruang publik dan sektor lainnya harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang tidak disarankan untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Perkantoran sektor non esensial yang ada di Jakarta masih harus memberlakukan PPKM Level 3, yaitu kembali diberlakukan 50% Work From Office khusus untuk pegawai yang sudah divaksinasi.

Lalu untuk aturan kegiatan di sektor sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60%.

Sedangkan untuk restoran, warung makan, dan warteg diizinkan buka dan menerima makan di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Berikut aturan lengkap selama PPKM Level 3 yang berlaku saat ini: