Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengubah aturan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah berumur 56 tahun. Pada peraturan sebelumnya, manfaat JHT bisa dibayarkan tanpa ada batasan umur, langsung secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo