Kali Kedua Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, Masuk Bui karena Korupsi

Kali Kedua Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi, Masuk Bui karena Korupsi

Nasional

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, kembali harus mendekam di jeruji besi. Hal tersebut usai ia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim karena menerima gratifikasi Rp 9,5 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud sepanjang 2014-2017.

Jaksa KPK pun mengeksekusi Sri Wahyumi pada Kamis (10/2). Dia dijebloskan ke Rutan Kelas II A Manado. Selain hukuman badan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan.

“Memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain itu, Sri Wahyumi juga dibebani membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana selama 2 tahun,” kata Ali Fikri.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/11/2019). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Kali Kedua Masuk Penjara

Ini merupakan kali kedua Sri Wahyumi masuk penjara. Sebelumnya, Sri Wahyumi menjalani hukuman selama 2 tahun penjara terkait dengan kasus suap proyek revitalisasi pasar.

Di kasus tersebut, dia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal. Suap itu agar Bernard dapat proyek revitalisasi pasar.

Majelis hakim menilai Sri Wahyumi menerima suap senilai Rp 491 juta. Selain uang, dia juga menerima barang mewah ponsel satelit merek Thuraya; tas belenciaga; jam tangan merek Rolex; hingga anting Adelle.

Sri Wahyumi ditangkap KPK pada 30 April 2019 dalam sebuah OTT. Dua tahun menjalani hukuman, dia pun bebas dari Lapas Wanita Tangerang pada April 2021. Namun, baru saja bebas dia langsung diciduk lagi oleh KPK atas kasus gratifikasi yang menjadikannya harus kembali mendekam 4 tahun di penjara.

Saat diciduk, Sri Wahyumi marah-marah. Bahkan dia enggan hadiri konpers KPK.

“Sore hari ini kami tidak bisa menampilkan tersangka dimaksud dalam perkara ini, karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini emosi keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat itu.