Kasus Suap DPRD Jambi, 4 Mantan Anggota DPRD Divonis Bersalah

Kasus Suap DPRD Jambi, 4 Mantan Anggota DPRD Divonis Bersalah

Nasional

Sidang putusan kasus suap DPRD Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi/Yovy Hasendra

Jambikita.id – Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, menyatakan 4 orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi bersalah dalam perkara suap DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Keempat terdakwa yakni, Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswara, dan Zainul Arfan. Tiga terdakwa, yakni Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara Wiwid Iswara dituntut setahun lebih tinggi, 4 tahun 6 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Syafrizal, menyatakan para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal alternatif kedua. Yakni Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, menyataan, terdakwa 1 Fakhrurrozi, terdakwa 2 Arrakhmat Eka Putra, terdakwa 3 Wiwid Iswara, dan terdakwa 4 Zainul Arfan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaiman dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Syafrizal membacakan amar putusan, Rabu (9/3), di Pengadilan Tipikor Jambi.

Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dihukum dengan hukuman denda senilai masing-masing Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Selain itu para terdakwa juga harus membayar uang pengganti, dengan rincian:

Fakhrurrozi, Rp 375 juta subsider 3 bulan penjara, Arrakhmat Eka Putra, Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, Wiwid Iswara, Rp 275 juta subsider 3 bulan penjara, dan Zainul Arfan Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain itu, para terdakwa juga dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman,” kata hakim.

Selain itu, dalam amar putusan itu juga disebutkan, barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan dalam perkara Apif Fimansyah.

Para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Begitu pula penuntut umum KPK, Ahmad Hidayat Nurdin, juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 4 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 204-2019, menuntut mantan politisi PAN, Wiwid Iswhara, 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap DPRD Provinsi Jambi.

Wiwid dituntut bersama 3 rekannya sesama anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Tiga lainnya adalah, Fakhrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan. Tiga orang ini dituntut lebih ringan, yakni masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Empat terdakwa ini disebut menerima suap dari Zumi Zola dkk untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, bersama-sama dengan anggota DPRD lainnya.

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda senilai masing-masing Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, semua terdakwa dituntut membayar uang pengganti, dengan rincian: Fakhrurrozi, Rp 374 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta, masing-masing dengan subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya Arrakhmat Eka Putra, dan Zainul Arfan, masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Duduk sebagai majelis hakim dalam perkara ini, Hakim Ketua, Syafrizal, serta 2 hakim anggota, Hiashinta Manalu, dan Bernard Pandjaitan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, para terdakwa disebut menerima uang ratusan juta dari Gubernur Jambi, Zumi Zola untuk mengesahkan APBD Provinsi Jambi tahun 2017.

Dalam rincian KPK, Fachrurrozi disebut menerima uang total Rp 375 juta; Arrakhmat Eka Putra, Rp 275 juta; Wiwid Iswhara, Rp 275 juta; dan Zainul Arfan, Rp 375 juta.

Perbuatan para tedakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif kedua adalah Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI 20 tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.