Kejari Cirebon Bebaskan Nurhayati dari Status Tersangka

Kejari Cirebon Bebaskan Nurhayati dari Status Tersangka

Nasional

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri SIregar dan Kajari Kabupaten Cirebon JAwa Barat Hutamrin, mengeluarkan SKP2 untuk membebaskan Nurhayati status tersangka.(Juan)

Ciremaitoday.com, Cirebon – Nurhayati kini mendapat kepastian hukum bahwa kasus yang menjerat dirinya menjadi tersangka kini dihentikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Sebelumnya, Nurhayati Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, merupakan pelapor kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desanya sendiri yakni Supriyadi hingga merugikan negara lebih dari Ro 800 juta yang berasal dari dana APBDes.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Hutamrin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Nurhayati. Sehingga status Nurhayati bebas dari statusnya menjadi tersangka.

“Pada hari ini kami keluarkan SKP2 terhadap tersangka Nurhayati. Kita lakukan secepatnya kegiatan ini atas koordinasi dengan Polres Cirebon Kota demi adanya kepastian hukum agar Nurhayati segera bebas dari status tersangkanya,” katanya, Selasa (1/03/2022) malam.

Ia menyatakan, dikeluarkannya SKP2 atas hasil penelitian yang dilakukan secara intensif diketahui bahwa tidak ada niat jahat yang ditemukan atas Nurhayati.

“Kami melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama tersangka Nurhayati. Berdasarkan hasil penelitian kami belum mendapatkan niat jahat dari Nurhayati,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diterima oleh penyidik Polres Cirebon Kota dari Ketua BPD Citemu terkait tindak Pidana korupsi yang dilakukan Supriyadi.

“Selanjutnya kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan juga menyerahkan berkas Supriyadi ke Kejaksaan, disusul dengan berkas tersangka Nurhayati dan keduanya dinyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap” katanya.

Ia melanjutkan, berdasarkan gelar perkara di Bareskrim Polri dan berdasarkan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan.

“Penghentian terhadap kasus Nurhayati akan dilakukan melakui mekanisme penghentian penuntutan dengan menerbitkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon,” pungkasnya.(Juan)