Kejari Gunungkidul Musnahkan Barang Bukti dari 61 Tersangka

Nasional

Kejari Gunungkidul memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak Juli 2021 hingga Januari 2022, Kamis (27/1/2022). Foto: Erfanto/Tugu Jogja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Juli 2021 sampai Januari 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejari, Kamis (27/1/2022).

Kasie Barang Bukti Kejari Gunungkidul, Hani Adhy Astuti mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Pemusnahan ini sendiri juga menghadirkan lembaga lain seperti kepolisian, pengadilan dan juga Rupbasan.

“Kita musnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.

Hani menambahkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya kasus narkotika dan obat terlarang yang melanggar undang-undang kesehatan, penipuan dan penggelapan hingga kasus yang melanggar undang-undang perlindungan anak.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 14 perkara dan telah diputus tetap oleh Pengadilan Negeri setempat. 14 perkara tersebut melibatkan 61 tersangka selama periode 6 bulan terakhir. Mereka telah diputus bersalah oleh majelis hakim dalam kurun waktu tersebut.

Kejari Gunungkidul memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak Juli 2021 hingga Januari 2022, Kamis (27/1/2022). Foto: Erfanto/Tugu Jogja

“Ini masih didominasi oleh pelanggaran UU Kesehatan,” terang dia.

Menurut Hani, ada tren kenaikan barang bukti yang mereka musnahkan. Ia mencatat ada kenaikan sekitar 10 persen dibanding periode sebelumnya. Namun masih didominasi oleh kenaikan pelanggaran undang-undang kesehatan.

Tonton video menarik dari Tugu Jogja berikut ini:

Leave a Reply