Kejati DKI Usut Kasus Mafia Tanah di Cipayung, Ini Kata Wagub Riza

Nasional

Ilustrasi tanah sengketa. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah mengusut kasus mafia tanah dalam Kegiatan Pembebasan Lahan di Cipayung Jakarta Timur. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam proses penyidikan ini, Kejati DKI telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI pada Kamis (19/1) lalu.

“Kami menghormati pihak aparat hukum yang melaksanakan tugasnya kemarin yang melakukan penggeledahan, kami hargai, kami hormati,” kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Jumat malam (21/1).

Menurut Riza, seluruh dinas yang ada di Jakarta sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Haya Syahira/kumparan

Namun jika nanti ditemukan ada indikasi kasus korupsi di Distamhut, maka Suzi Marsitawati selaku Kadistamhut harus memberikan pertanggungjawaban.

“Kalau memang ternyata nanti terbukti ada aparat kami ya, tentu nanti yang bersangkutan harus menjelaskannya, mengklarifikasi, dan memang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Untuk saat ini, Riza masih akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati terkait kasus tersebut.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan penggeledahan di Distamhut ialah untuk menemukan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur, pada 2018. Kasus ini sudah naik penyidikan.

Penyidik dari Kejati DKI menggeledah Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Kejati DKI

Ashari mengatakan, kasus ini diduga terkait dengan pembebasan lahan pada 2018. Saat itu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp 326.972.478.000.

Anggaran tersebut bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 26.719.343.153. Sehingga muncul dugaan korupsi terkait pembebasan lahan tersebut.

“Kemahalan harga tersebut disebabkan karena dalam menentukan harga pasar tidak berdasarkan harga dari aset identik atau sejenis yang ditawarkan untuk dijual sebagaimana diatur dalam Metode Perbandingan Data Pasar berdasarkan Standar Penilai Indonesia 106 (SPI 106),” pungkas Ashari.

Meski sudah naik ke penyidikan, namun demikian Kejati DKI belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah tersebut.

Leave a Reply