Kemendikbud: Jika Sektor Lain Bisa Dibuka, PTM Terbatas Juga Harus Sama

Kemendikbud: Jika Sektor Lain Bisa Dibuka, PTM Terbatas Juga Harus Sama

Nasional

Siswa SD saat uji coba PTM di Jakarta Selatan (30/8/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kemendikbudristek merespons arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas 31 Januari lalu, yang meminta pembelajaran tatap muka (PTM) 100% dievaluasi. Sekjen Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan dengan penyesuaian kebijakan PTM terbatas bagi daerah PPKM Level 2, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

“Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus,” kata Suharti dalam siaran persnya, Kamis (3/2)

Oleh karena itu, Suhari berharap PTM terbatas juga diperlakukan sama jika sektor lain dibuka di tengah lonjakan COVID-19.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” tutur Suharti.

Menurutnya karena PTM terbatas sudah diatur secara rinci dalam SKB 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah, maka PTM dapat bisa diteruskan dengan memprioritaskan protokol kesehatan.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB 4 Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah,” jelasnya.

Ia pun menegaskan Kemendikbudristek memahami saat ini terjadi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa daerah. Sejalan dengan itu, Kemenkomarves, Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM Level 2.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata ‘dapat’. Artinya bagi daerah PPKM Level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Suharti mengatakan PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” urai Suharti.

Sejumlah murid mengikuti pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di SDN 065 Cihampelas, Bandung. Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal. Pertama, memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; kedua, pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

Ketiga, percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan keempat, memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

“Pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri. Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM,” imbau Suharti.

Terakhir, penyesuaian lainnya yang disepakati dan Kemendikbudristek adalah pentingnya keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” tandas Suharti.

Leave a Reply