Kemenhub Masih Kaji Kebijakan soal Truk ODOL, Para Sopir Ancam Mogok Nasional

Kemenhub Masih Kaji Kebijakan soal Truk ODOL, Para Sopir Ancam Mogok Nasional

Nasional

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat berdialog dengan perwakilan supir truk. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji kebijakan pelarangan truk over dimension and overloading (ODOL). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan penegakan hukum akan tetap dilakukan terhadap kendaraan dengan tonase jauh di atas ketentuan atau melakukan pelanggaran berat.

“Kita masih melakukan review ya terhadap rencana kita, kita harapkan masih ada perbaikan. Penegakan akan tetap kita lakukan terhadap kendaraan yang kebangetan ya misalnya tonasenya 100 persen,” ujar Budi usai acara Focus Grup Discussion dengan pengemudi angkut barang di Hotel Gumaya Kota Semarang, Senin (7/2).

“Dalam undang undang kan 5 persen tapi kalo ini 100 persen yang akan kita lakukan penindakan,” sambung dia.

Ia menjelaskan, selama formula kebijakan ini masih dirumuskan pihaknya bersama aparat kepolisian akan mengedepankan tindakan preemtif.

“Kita akan lebih mengedepankan aspek edukasi, sosialisasi dan preemtif terlebih dahulu,” jelas dia.

Untuk itu, ia meminta seluruh pihak baik pengusaha, pemilik kendaraan ataupun sopir truk berhenti mencurangi bawaan muatan. “Kita semua sepakat jangan hanya pemerintah saja yang melakukan tapi semua pihak harus melakukan bersama sama,” imbuh dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat berdialog dengan perwakilan supir truk. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Di sisi lain, Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen Nasional Jawa Tengah Suroso meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang merugikan para sopir truk.

“Jangan sampai kebijakan ini merugikan para sopir lah. Jangan sampai sopir yang dirugikan ditumbalkan,” ungkap dia.

Ia pun mengancam sopir truk seluruh Indonesia akan melakukan mogok kerja secara serentak jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Sebab, akibat kebijakan ini, para sopir di Indonesia takut mengerjakan pekerjaannya.

“Kami akan melakukan mogok kerja secara serentak ya. Ini nasional sifatnya jadi kompak. Satu bulan atau beberapa hari tidak masalah supaya pemerintah tahu berapa kerugian yang akan dialami karena proses pengiriman barang tersendat,” kata Suroso.