Kemenko Marves Tegaskan RI Mampu Kelola FIR Usai Kesepakatan dengan Singapura

Nasional

Wilayah udara Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Pemerintah Indonesia diminta berhati-hati atas strategi Singapura usai kedua negara sepakat menandatangani kesepakatan perjanjian Flight Information Region (FIR).

Peringatan dilontarkan oleh Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Hikmahanto mengatakan, ada beberapa hal yang mesti jadi perhatian usai FIR RI-Singapura tercapai.

“Siaran Pers Kemenko Marves menyebutkan di ketinggian 0-37.000 kaki di wilayah tertentu dari Indonesia akan didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura,” kata Hikmahanto dalam keterangan pers.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

“Kedua, menurut media Singapura, seperti channelnewsasia, maka pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun,” kata Hikmahanto.

Menurutnya jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua negara. Dengan kondisi tersebut, Hikmahanto menilai Indonesia tidak memiliki persiapan serius untuk mengambil alih FIR di Kepulauan Riau.

Suasana bandara Changi di Singapura. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hikmahanto memahami FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan, namun pada kenyataannya Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan oleh Singapura.

“FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain. Hanya saja bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidak-mampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya,” kata Hikmahanto.

Tanggapan Jubir Kemenko Marves

Peringatan Hikmahanto ditanggapi jubir Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Jodi Mahardi. Ia menegaskan tujuan paling strategis terjalinnya FIF adalah terjaminnya kepastian, keamanan, keselamatan, dan efektivitas pelayanan jasa penerbangan pada wilayah informasi penerbangan kedua negara.

Pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Selasa (25/1/2022).
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden

“Bagi Indonesia, penyesuaian batas FIR ini juga memiliki makna strategis karena penyesuaian batas FIR Singapura dari batas yang ditetapkan ICAO tahun 1973 ke batas FIR sesuai perjanjian ini turut menunjukkan penghormatan Indonesia dan Singapura kepada UNCLOS dan menegaskan kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia,” kata Jodi.

Terkait dugaan Indonesia tidak akan mampu mengambil alih FIR, Jodi menegaskan pernyataan itu sepenuhnya tidak benar. Dia memastikan, Indonesia sangat siap dan mampu melaksanakan jasa penerbangan di wilayah FIR.

Indonesia mendelegasikan pelayanan jasa penerbangan kepada Singapura untuk menjaga keselamatan dan efektivitas pelayanan penerbangan yang masuk dan keluar dari Changi Airport dan melalui FIR Indonesia.-Jodi Mahardi

“Melalui skema dalam perjanjian ini, Indonesia mendelegasikan Pelayanan Jasa Penerbangan secara terbatas (di zona dan ketinggian tertentu kepada otoritas Singapura). Hal ini agar pengawas lalu lintas udara di Singapura, dapat mencegah fermentasi dan mengkoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura di ketinggian tertentu,” tegas dia.

Leave a Reply