Kerangkeng Bupati Langkat Sudah Sejak 2010, Mengapa Baru Diusut Sekarang?

Kerangkeng Bupati Langkat Sudah Sejak 2010, Mengapa Baru Diusut Sekarang?

Nasional

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ. Panca Simanjuntak bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meninjau langsung lokasi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Rabu (26/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

Kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sudah ada sejak 2010. Namun mengapa baru saat ini pihak kepolisian hingga Komnas HAM melakukan penyelidikan?

Hal tersebut dijawab oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat hendak memeriksa Terbit Rencana di KPK. Dia mengatakan, penyelidikan baru dilakukan karena pihaknya baru menerima informasi itu saat ini.

“Informasi yang ada soal penjara ini memang baru kami dapat ketika mendapat pengaduan dari teman-teman Migrant CARE, sebelumnya kami juga enggak tahu apakah ada model kayak gini,” kata Anam, Senin (7/2).

Sementara, Anam mengatakan pemeriksaan terhadap Terbit Rencana hari ini di KPK untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan pihaknya saat melakukan penyelidikan di Langkat. Pemeriksaan dilakukan di KPK karena Terbit Rencana merupakan tersangka kasus dugaan suap yang sudah ditahan oleh penyidik.

“Ketika kami cek dan sebagainya, kami juga komunikasi dengan penyidik KPK, kami sudah mintai keterangan, jadi sebelum kami berangkat ke langkat, kami ketemu sama penyidiknya. Habis itu terus kami tindak lanjuti ke lapangan. Kami periksa semua orang,” ucap Anam.

Anam mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga memang terjadi kekerasan di dalam kerangkeng manusia di kediaman Terbit Rencana ini. Bahkan hingga ada korban tewas. Komnas HAM menduga korban tewas lebih dari 3 orang.

“Seperti yang sudah kami bilang sebelumnya, kami menemukan adanya kekerasan, bentuk kekerasan, pola kekerasan, sampai alat kekerasannya,” kata dia.

Selain itu, terkait informasi kerangkeng manusia tersebut adalah lokasi rehabilitasi pecandu narkoba, hal tersebut juga didapatkan oleh Komnas HAM saat memeriksa sejumlah saksi di Langkat. Masyarakat di sana, kata Anam, memang mengenal lokasi itu sebagai tempat karantina.

“Semua orang yang kami tanyain masyarakat yang dekat di sana maupun yang jauh di sana mengatakan itu tempat rehabilitasi itu yang mereka kenal,” kata Anam.

“Dokumen yang kami lacak itu juga tempat rehab. Ya soal adanya mengatakan itu tempat pembinaan dan lain-lain itu, soal yang lain lah. Tapi dokumen yang kami dapat dan informasi dari seluruh masyarakat, termasuk juga dari institusi yang memang berurusan dengan narkotika,” ucap Anam.

Namun demikian, dengan ditemukannya dugaan kekerasan, Komnas HAM turun tangan. Selain itu, Anam juga menyebut pihaknya akan mendalami dugaan adanya pembiaran di lokasi tersebut yang sudah berjalan sejak 2010.

“Itu yang sedang kami dalami. Itu sejak dari tahun 2010 sampai 2022. berarti 12 tahun,” pungkas Anam.

Leave a Reply