Kewenangan Pengelolaan Pasir Laut Tumpang Tindih di 2 Kementerian

Nasional

Pemandangan udara menunjukkan ponton kayu yang dilengkapi untuk mengeruk dasar laut untuk deposit bijih timah di lepas pantai Toboali, di pantai selatan pulau Bangka, Indonesia, 1 Mei 2021. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya indikasi tumpang tindih kewenangan pengelolaan tambang pasir laut antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, mengatakan dasar hukum baru tentang pemanfaatan pasir laut terbit dalam turunan UU Cipta Kerja, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021, menetapkan kewenangannya di bawah Kementerian KKP.

Sedangkan mengacu beberapa regulasi yang diterbitkan sebelumnya, yaitu dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 dan turunannya PP Nomor 96 Tahun 2021, disebutkan pasir laut merupakan bagian dari kewenangan yang dikelola Kementerian ESDM.

“Pemanfaatan pasir laut menjadi kewenangan KKP diatur dalam Pasal 19 UU 11 No. 2020 atau Cipta Kerja, dan PP turunannya PP 5 2021 pasal 24,” ujar Ridwan saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (26/1).

Ridwan melanjutkan, dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, terbit penyelenggaraan perizinan berusaha, termasuk perizinan pertambangan pasir laut dengan KLBI (kodifikasi baku lapangan industri) 08014 di sektor energi dan minerba.

Perumusan PP tersebut pun, menurut dia, tidak melibatkan pihaknya sama sekali. Padahal, pada regulasi yang lebih tinggi lainnya yaitu Permen ESDM No 5 Tahun 2021, KLBI yang sama juga sudah dicantumkan dan menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

Ridwan Djamaluddin Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Tidak hanya itu, dalam hal pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba dalam PP No. 81 Tahun 2019, tarif PNBP pasir laut juga menjadi bagian dari tarif Kementerian ESDM. Hal ini juga tumpang tindih dengan aturan lain yang merujuk kepada Kementerian KKP.

“Di dalam PP No. 85 tahun 2021 yang menetapkan PNBP pemanfaatan pasir laut, keluar juga angka-angka yang disusun di dalam PP tarif yang mengacu kepada Kementerian KKP. Ada PP tarif yang akhirnya dua, terhadap komoditas yang sama, ini bahasanya pemanfaatan pasir laut,” tutur Ridwan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengusulkan agar pengelolaan pasir laut dalam perizinan dan pengawasan untuk eksplorasi, penambangan, pengangkutan, dan pemungutan PNBP penambangan pasir laut merupakan kewenangan Kementerian ESDM.

“Mohon dipertimbangkan, pasir laut memiliki mineral-mineral berharga, antara lain timah dan unsur logam tanah jarang yang wajib ditingkatkan nilai tambahnya dalam proses pengolahan dan pemurnian. Sehingga perlu dikelola oleh instansi yang membidangi pengelolaan mineral,” tegas dia.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Serahkan Semua Kewenangan ke ESDM

Merespons pemaparan Ridwan, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Maman Abdurrahman menyebut hal tersebut sangat ironis dan luar biasa, sebab ada dua kementerian yang sama-sama mengeklaim pemanfaatan pasir laut.

“Sudah jelas sekali, ada KBLI nomor sama tapi bisa digunakan dua institusi, jangan sampai kawin inses. Tumpang tindih kepentingan karena ada motivasi halusinasi akhirnya menyebabkan upaya percepatan peningkatan PNBP justru direcoki dengan dua institusi,” kata Maman.

Penambang timah rakyat membawa karung pasir timah untuk diperiksa, ditimbang dan dikumpulkan di sebuah pantai di Toboali, 29 April 2021. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

“Dalam UU Omnibus tidak dijelaskan mengenai pemanfaatan pasir laut. Yang saya tangkap hanya mengenai pemanfaatan di ruang laut, lalu tiba-tiba KKP berhalusinasi, bahwa pemanfaatan di luar seakan-akan masuk di dalamnya pemanfaatan pasir laut. Kenapa bisa KKP berhalusinasi? Ada apa ini,” imbuhnya.

Dia menegaskan supaya kewenangan pengelolaan pasir laut, baik itu penambangan maupun pemanfaatan, diserahkan seluruhnya kepada Kementerian ESDM. Perlu diskusi lebih lanjut antar kementerian untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Kewenangan pasir laut, eksplorasi, penambangan, pengangkutan, penjualan dan pemungutan PNBP atas kegiatan penambangan pasir laut merupakan kewenangan sektor ESDM, dasarnya clear. Lalu dasarnya KKP pemanfaatan pasir laut apa bedanya dengan ini? Mendingan serahkan saja ke ESDM terkait pengelolaan dan pemanfaatan dan lain-lain,” tegasnya.

Leave a Reply