Khawatir Omicron, Ombudsman Jabar Sarankan Ridwan Kamil Pertimbangkan PTM 100%

Nasional

Ilustrasi anak sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka (PTM). Foto: Shutter Stock

Ombudsman Jabar menyampaikan sejumlah saran untuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan kepala daerah di 27 kabupaten dan kota agar memberikan perlindungan pada anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di tengah kenaikan angka kasus corona varian Omicron.

“Berharap Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota di wilayah kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak, selama pandemi COVID-19 yang masih terjadi,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dominikus Dalu dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (25/1).

Dominikus menilai kenaikan angka kasus disebabkan adanya varian Omicron begitu mengkhawatirkan.

Dari data tanggal 23 Januari 2022, kenaikan angka kasus harian mencapai 2.925. Jabar pun menjadi wilayah kedua yang menyumbang angka kasus harian terbanyak setelah DKI Jakarta.

“Berdasarkan data tersebut, diperlukan langkah antisipatif dan perlindungan keselamatan siswa sekolah yang menyelenggarakan PTM 100 persen agar kasus COVID-19 tidak kembali melonjak,” ucap Dominikus.

Dominikus Dalu. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

Berikut ini sejumlah saran yang disampaikan Ombudsman Jabar:

1. Mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM secara 100 persen di berbagai Kota/Kabupaten di Jawa Barat sebagaimana yang direncanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sebagai bentuk antisipasi lonjakan COVID-19;

Ilustrasi sekolah yang sepi karena masih menerapkan pembelajaran online di tengan pandemi corona. Foto: Dok. Istimewa

2. Mempertimbangkan dengan saksama data perkembangan kondisi COVID-19 sebagai dasar ilmiah dalam menerapkan program pelaksanaan PTM Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara ketat dan penuh kehati-hatian;

3. Melakukan upaya perbaikan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara konkret dalam pengembangan materi dan metodologi PJJ, program pendampingan orang tua, dan peserta didik untuk memenuhi kewajiban pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas;

4. Melakukan peningkatan kapasitas satuan tugas COVID-19 di sekolah, serta koordinasi antar instansi pemerintah terkait dukungan terhadap mobilitas anak-anak dan kegiatan di sekolah;

5. Melakukan mix metode dalam penyelenggaraan pembelajaran dengan cara PTM 50 persen dan PJJ 50 persen diatur secara proporsional (contoh: Senin, Rabu, Jumat pelaksanaan PTM selama 3 Jam dan Selasa & Kamis pelaksanaan PJJ);

6. Melakukan akselerasi dalam percepatan pemberian vaksin anak dan vaksin booster;

7. Memastikan pembiasaan penerapan protokol kesehatan dan perilaku mencegah penyebaran COVID-19 pada anak-anak mulai dari lingkungan keluarga;

Leave a Reply