Kombes Riko Diperiksa Propam Terkait Isu Suap Rp 75 Juta dari Bandar Narkoba

Nasional

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Polrestabes Medan

Tim Gabungan dari Propam Polda Sumut dan Mabes Polri memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada Senin (17/1). Pemeriksaan itu buntut dari isu Kombes Riko menerima suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.

“Ini adalah pemeriksaan yang kedua terhadap Bapak Kapolrestabes Medan, Bapak Kombes Riko terkait pemberitaan media online, berdasarkan keterangan saksi (Bripka Ricardo),” ujar Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF Panjaitan, Selasa (18/1)

Panjaitan tidak menjelaskan pemeriksaan pertama dilakukan kapan, namun pada pemeriksaan kedua Kombes Riko diperiksa sejak siang hingga malam hari.

Panjaitan menjelaskan, kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan terlibat penggelapan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari terduga bandar narkoba. Pihak yang terlibat lalu diberi sanksi dan sebagian menjadi terdakwa narkoba, salah satunya Bripka Ricardo.

“Semua anggota yang melakukan tindakan dan hukum internal sudah ditegakkan, sudah diperintahkan Kapolda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Panjaitan.

“Sejauh ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan proses hukumnya terkait juga tindak pencurian, penggelapan narkoba,” ujar Panjaitan.

Selanjutnya, kata Panjaitan, salah seorang terdakwa dalam persidangan, menyebut Kombes Riko menerima suap dari istri terduga bandar narkoba yang uangnya digelapkan para terdakwa.

“Kemudian berjalan waktu, terjadi lagi bahwa diduga ada aliran dana Rp 300 juta, yang mana modus, locus tempatnya berbeda. Ada interval waktu, yang dilakukan, ini oleh para penyelidiknya. Kita sudah dalami, ini masih materi penyelidikan,” ujarnya.

Panjaitan menjelaskan bila terbukti melakukan pelanggaran, institusi Polri akan memberikan sanksi tegas kepada Kombes Riko.

“Kalau terbukti pasti ada sanksi yang akan diberikan pimpinan, semua anggota kepolisian bila melakukan pelanggaran, tapi kita harus menghormati proses pembuktian ke arah tersebut,’’ ujarnya.

Pengakuan Bripka Ricardo

Isu Riko menerima suap muncul di Pengadilan Negeri Medan dari penuturan anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardo yang menjadi terdakwa dalam kasus narkoba. Sidang itu digelar di Pengadilan Medan pada Rabu (12/1).

Saat sidang beragendakan keterangan saksi, Ricardo mengaku menerima uang suap dari istri bandar narkoba Rp 300 juta. Uang itu lalu dibagi-bagi ke atasannya.

Lalu dia mengaku diperintahkan Riko untuk menggunakan uang sebesar Rp 75 juta untuk digunakan membeli sepeda motor.

Barang, itu diperuntukkan untuk anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, atas jasanya menggagalkan peredaran ganja.

Leave a Reply