Korlantas Gelar Operasi Truk ODOL, Sanksi Tilang dan Ancaman Pidana Menanti

Korlantas Gelar Operasi Truk ODOL, Sanksi Tilang dan Ancaman Pidana Menanti

Nasional

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/3) Foto: Dok. Korlantas Polri

Korlantas Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) di Tol Cikampek, Kamis (10/2). Langkah ini dilakukan agar tak ada lagi kendaraan ODOL di tahun 2023 nanti.

Sebelumnya, kegiatan sosialisasi dalam rangka mewujudkan program bebas ODOL 2023 di mulai dari Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (7/2) lalu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/3) Foto: Dok. Korlantas Polri

Pada kesempatan ini, Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.

“Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda,” kata Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek.

Aan menyatakan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/3) Foto: Dok. Korlantas Polri

Bahkan, lanjut dia, ada beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Misalnya, berat yang diperbolehkan 20 ton, namun kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.

“Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan,” ujarnya.

Pada pelaksanaan operasi hari ini, Aan tak menjelaskan ada berapa truk ODOL yang terjaring atau diberikan sanksi.

Lebih lanjut Aan menegaskan jika ODOL merupakan kejahatan lalu lintas yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Menurut dia, sudah ada 57 kasus akibat kasus kelebihan muatan ini sejak April hingga Desember 2021.

“Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini,” kata dia.