KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain dalam Kasus Dugaan Suap Hakim Itong

Nasional

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menggunakan rompi tahanan KPK saat konpers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK membuka peluang untuk menjerat tersangka lain dalam perkara suap Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Baru tiga tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Itong dijerat bersama dengan panitera pengganti bernama Hamdan dan seorang pengacara bernama Hendro Kasiono yang menjadi kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejauh ini penyidik memang baru menjerat tiga orang. Hal itu berdasarkan kecukupan bukti yang dikantongi.

“Jadi yang kita tetapkan hari ini bukan akhir dari proses pengembangan perkara ini. Termasuk apa yang disampaikan oleh Kepada Bawas tadi bahwa MA akan segera turun, kami juga akan mengembangkan perkara ini sampai pada tingkatan menurut kami harus dilakukan oleh para penyidik kami,” kata Nawawi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (20/1).

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni tiba di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam perkara ini, KPK menduga ada suap terkait pengaturan vonis perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Diduga, perkara itu terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono, diduga memberikan suap kepada Itong melalui Hamdan. Tujuannya, agar Itong menjatuhkan vonis sesuai keinginan PT SGP. Salah satunya diduga agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

KPK menduga Hendro dan PT SGP sepakat untuk menyiapkan uang Rp 1,3 miliar guna mengamankan vonis. Mulai dari vonis di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Namun, praktik suap ini terungkap dalam OTT KPK. Dalam operasi itu, KPK menemukan uang Rp 140 juta yang diduga suap untuk hakim Itong. KPK kemudian menjerat Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka.

Dalam OTT, KPK sempat turut mengamankan dua orang lainnya. Mereka adalah Achmad Prihantoyo selaku Direktur PT Soyu Giri Primedika dan Dewi selaku sekretaris dari Hendro Kasiono.

Namun keduanya dilepas dengan status sebagai saksi. Tersangka yang dijerat KPK baru Itong, Hamdan, dan Hendro.

“Kenapa baru 3 itu? ada yang disebutkan sebagai pemilik (Achmad), sampai pada tahapan ini kami belum menetapkan yang bersangkutan sebagai bagian tersangka dalam perkara ini. Artinya belum ada kecukupan bukti,” kata Nawawi.

“Terlebih lagi pemegang saham dari PT SGP ini dan yang mengajukan ke pengadilan itu bukan hanya seorang AP sendiri, tetapi ada juga dengan seorang AM. Kita masih akan melihat pengembangan dalam proses penyidikan selanjutnya,” pungkasnya.

Nawawi belum menjelaskan siapa AM yang dimaksud. Sementara terkait suap tersebut, Itong membantahnya. Namun KPK menegaskan ada bukti kuat soal keterlibatan Itong.

Leave a Reply