KPK Rampungkan Berkas, Eks Pegawai DJP Alfred Simanjuntak Segera Disidang

Nasional

Mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Alfred Simanjuntak usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara milik mantan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Ditjen Pajak (DJP), Alfred Simanjuntak. Dia merupakan tersangka kasus penerima suap pengurusan pajak.

“Hari ini tim penyidik dengan tersangka AS (Alfred Simanjuntak) melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).

Alasan pelimpahan dikarenakan tim jaksa berpendapat bahwa seluruh isi berkas perkara milik Alfred telah lengkap.

Dengan adanya pelimpahan ini, Alfred masih akan tetap ditahan untuk 20 hari. Dalam kurun waktu tersebut tim jaksa KPK akan membuat surat dakwaan. Dia pun akan segera disidang.

“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera di laksanakan oleh Tim Jaksa,” kata Ali.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” pungkas dia.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dalam kasus ini, Alfred diduga menerima suap miliaran rupiah dari hasil pengaturan jumlah pajak yang harus dibayarkan 3 perusahaan wajib pajak pada tahun tertentu. Pengaturan agar nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan keinginan perusahaan tersebut.

Wajib pajak itu adalah PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) yang pemeriksaannya untuk tahun pajak 2016; Bank PAN Indonesia (PANIN) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dari pengaturan itu, total lebih dari Rp 57 miliar diterima oleh Alfred bersama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP periode 2016-2019, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani; dan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak DJP.

Khusus untuk Alfred, dia mendapatkan bagian SGD 625 ribu atau setara Rp 6,62 miliar (kurs 1 SGD: Rp 10.600). “Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu,” kata Dirdik KPK saat itu, Setyo Budiyanto.

Leave a Reply