KPK Tangkap Hakim dan Panitera PN Surabaya, Diduga Terkait Suap Perkara Perdata

Nasional

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1) malam.

Informasi yang dihimpun, OTT terkait pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya. Seorang hakim dan panitera pengganti dikabarkan turut diamankan dalam OTT tersebut.

Belakangan, KPK membenarkan adanya operasi senyap itu. Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga orang ditangkap dalam OTT tersebut.

“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/1).

Selain hakim dan panitera pengganti, ada seorang pengacara yang ikut ditangkap dalam OTT tersebut. Diduga suap ini terkait dengan penanganan kasus perdata di PN Surabaya.

“Diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ucap dia.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Humas KPK

Terpisah, juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengungkapkan bahwa pihak yang diduga diamankan adalah hakim atas nama Itong Isnaeni Hidayat. Sementara panitera penggantinya bernama Hamdan.

“Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi,” ungkap Andi, terpisah.

kumparan sempat mengkonfirmasi operasi senyap operasi senyap ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu (19/1) malam. Namun, saat itu ia hanya mengatakan tengah fokus bekerja menyelesaikan OTT di Langkat.

“Kita lagi fokus untuk tangkap tangan bupati langkat. Kita tuntaskan pekerjaan langkat. Perkara saja masih terus berproses,” kata Firli saat itu.

Para pihak yang diamankan KPK masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang dijaring dalam OTT tersebut.

Leave a Reply