La Nyalla Jelang Putusan Gugatan PT 20% di MK: Semoga Tak Diintervensi Oligarki

La Nyalla Jelang Putusan Gugatan PT 20% di MK: Semoga Tak Diintervensi Oligarki

Nasional

Ketua DPD La Nyalla melantik Sekjen DPD baru dan Deputi Bidang Administrasi. Foto: Dok. Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold atau PT) 20 persen hari ini, Kamis (24/2).

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap, putusan hakim MK

Setidak diintervensi oligarki yang tetap menginginkan adanya PT 20%.

“Saya percaya Hakim MK pasti orang-orang yang beragama dan taat sehingga tidak dapat diintervensi oleh oligarki yang ingin mempertahankan adanya PT,” kata La Nyalla dalam keterangan resmi, Rabu (23/2).

Ia meminta hakim mempertimbangkan banyaknya gugatan PT yang dilayangkan masyarakat ke MK. Hal tersebut juga menjadi bukti besarnya penolakan publik terkait PT 20 persen yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Hakim MK pasti juga melihat banyaknya antrean penggugat dalam perkara ini. Karena bukan hanya 6 pihak, tapi masih banyak di belakang dan yang baru akan daftar,” sebutnya.

“Kita juga harus ingat, negeri ini lahir penuh dengan darah para syuhada. Dan negeri ini juga negeri para Waliyullah. Jangan menyepelekan dan meremehkan keinginan rakyat, apalagi dengan menzalimi rakyat,” lanjut dia.

Sejumlah hakim konstitusi bersiap mengikuti sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Ia pun berdoa agar gugatan bisa diterima MK demi mewujudkan kemaslahatan bangsa dan negara.

“Tetapi tugas kita memang ikhtiar dan berdoa. Karena Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum, apabila kaum tersebut tidak memiliki keinginan untuk berubah. Dan selain ikhtiar, Allah SWT juga meminta kita untuk berdoa kepada-Nya dengan kesungguhan,” kata La Nyalla.

“Karena itu saya selalu katakan, kebenaran bisa disalahkan, tetapi kebenaran tidak bisa dikalahkan,” pungkas dia.

Sebelumnya, ada enam berkas gugatan PT 20% yang diajukan ke MK. Keenam berkas tersebut diajukan oleh: Ferry Joko Yuliantono, Bustami Zainudin bersama Fachrul Razi, Gatot Nurmantyo, Lieus Sungkharisma, Tamsil Linrung bersama Edwin Pratama Putra, dan Fahira Idris, hingga Ikhwan Mansyur Situmeang.

Selain itu, 27 diaspora Indonesia dan Partai Ummat juga mengajukan gugatan ke MK karena ingin aturan PT 20 persen diubah menjadi 0 persen. Kedua kelompok tersebut didampingi oleh Denny Indrayana dan Refly Harun sebagai kuasa hukum.