Laporan KDRT Dicabut Ibu Bhayangkari, Polda Maluku Utara Tetap Proses Kode Etik

Nasional

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko. Foto: Samsul Hi. Laijou/cermat

Seorang ibu Bhayangkari yang sebelumnya melaporkan suaminya yang anggota polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengajukan permohonan pencabutan laporan.

Laporan tersebut terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya dengan inisial Bripka F, oknum anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin melalui Kabid Propam, Kombes Pol Wahyu Agung Jatmiko mengatakan, pihaknya tetap memproses, meski telah dilakukan pencabutan laporan oleh pelapor.

“Kalau ditempat kami (Propam), cabut laporan boleh-boleh saja, tapi pelanggaran kode etiknya tetap kita laksankan hingga disidangkan,” tegas Wahyu, Jumat (14/1).

Wahyu bilang, tugas mereka untuk menangani para anggota yang bermasalah.

“Jika ada anggota yang bermasalah akan berhadapan dengan Propam ya,” tegasnya.

Mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara ini menambahkan, anggota yang bermasalah tersebut baik mengenai kode etik maupun disiplin.

“Nggak(tidak) ada pandang bulu, salah ya kita penegak aturan, ya kita tegakan aturan itu, siapapun dia,” tandasnya.

Leave a Reply