Mahfud Sebut Polisi Dilema di Wadas: Bertindak Terukur Dituding Sewenang-wenang

Mahfud Sebut Polisi Dilema di Wadas: Bertindak Terukur Dituding Sewenang-wenang

Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD Hadiri Acara Komnas HAM Secara Daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD berbicara terkait tugas polisi saat ini. Menurutnya, polisi tidak hanya dituntut untuk profesional tetapi harus akuntabel kepada pemangku kepentingan.

Selain itu, polisi juga harus mengedepankan penghormatan terhadap HAM dan menggunakan kewenangannya secara bijak dan santun pada masyarakat.

Berkaca dari itu, Mahfud memahami jika polisi sering dihadapkan pada dilema. Khususnya saat menjalankan tugasnya mengayomi masyarakat.

“Saya paham di sini Polri menghadapi dilema melihat situasi dan perkembangan masyarakat yang semakin demokratis, semakin terbuka, semakin mudah dikontrol, sehingga menghadapi dilema, misalnya kalau tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi kalau bertindak bisa dituding melanggar HAM,” kata Mahfud saat menjadi Keynote Speaker pada acara Komnas HAM bertema “Konferensi International Penerapan Prinsip-prinsip HAM memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri” secara virtual, Kamis (10/2).

Anggota Polisi berjaga saat warga yang sempat ditahan tiba di halaman masjid Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

Mahfud kemudian mencontohkan kasus di Desa Wadas, Jawa Tengah, akibat pembangunan Bendungan Bener. Ia menilai Polri dihadapkan pada situasi dilematis.

Jika Polri memilih diam, ia menyebut masyarakat akan menuding mereka membiarkan keributan. Tetapi masyarakat juga akan bertindak jika anggota Polri bertindak pada kejadian tersebut.

“Kasus yang sedang ramai di Wadas, itu kan Polri melakukan tindakan yang terukur, dituding melakukan sewenang-wenang. Tapi seumpama diam, dianggap membiarkan keributan yang bisa saja menimbulkan korban.”- Mahfud

“Itulah pentingnya berpedoman pada prinsip penegakan hak asasi manusia,” imbuh Mahfud.

Eks Ketua MK itu berharap kondisi tersebut tak membuat Polri berkecil hati dan tetap bertugas dan mengabdi untuk mengayomi masyarakat. Termasuk dalam urusan perlindungan HAM.

“Polri harus mengokohkan kedudukannya sebagai polisi sipil dengan sungguh-sungguh melayani, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia,” tegas Mahfud.

Menko Polhukam Mahfud MD Hadiri Acara Komnas HAM Secara Daring. Foto: Humas Kemenko Polhukam

Mahfud kemudian menyinggung aturan pelaksana dalam mendorong penerapan nilai HAM untuk memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.

Hal itu telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Aturan itu juga mewajibkan setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari untuk menerapkan perlindungan dan penghormatan bagi hak asasi manusia.

“Sekurang-kurangnya ada lima pedoman terkait prinsip penegakan hak asasi manusia; (1) Menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap orang; (2) Bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (3) Berperilaku sopan; (4) Menghormati norma agama, etika, dan susila; (5) Menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia,” kata Mahfud.