Modus Beri Kerjaan jadi Satpam, Residivis di Sumut Curi Sepeda Motor Korban

Modus Beri Kerjaan jadi Satpam, Residivis di Sumut Curi Sepeda Motor Korban

Nasional

Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat menangkap residivis pencurian, Jumat (25/2/2022). Foto: Polres Tanjungbalai

Polres Tanjungbalai, Sumut, menangkap residivis kasus pencurian bernama Rudi Chandra Siregar (47). Dia melakukan penipuan dan pencurian sepeda motor korbannya.

Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Reza Aulia (20). Modus awal tersangka menelepon korban dan menawarkan pekerjaan sebagai satpam.

“Kemudian tersangka mengajak korban bertemu di tukang jahit ‘Damai Taylor’ di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian satpam,” ujar Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Korban saat itu pergi bersama temannya bernama M Iqbal dan menemui tersangka di sana. Setelah bertemu, tersangka menyuruh korban dan temannya mengukur baju satpam sesuai ukuran tubuhnya.

Tidak berapa lama, tersangka mengajak Iqbal membeli kain di sebuah toko dengan mengendarai sepeda motor korban.

“Lalu setibanya di sebuah dealer Yamaha, tersangka menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan tersangka hendak menemui keluarganya. Setelah itu, tersangka tak kunjung mengembalikan motor tersebut,” jelasnya.

Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara, saat menangkap residivis pencurian, Jumat (25/2/2022). Foto: Polres Tanjungbalai

Prasetiyo mengatakan akibat kejadian itu, sepeda motor korban Honda PCX berwarna hitam raib.

“Total dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta,” ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan itu pun langsung menyelidiki. Tidak berselang lama, pelaku berhasil diciduk Desa Panai Hilir, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu pada Rabu (24/2).

“Selanjutnya tersangka dibawa Ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Terkait kejadian ini, Prasetiyo mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan modus kejahatan yang menawarkan pekerjaan seperti.

“Masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti ini dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai,” imbaunya.

Tersangka Memang Berniat Mencuri Motor Korban

Sementara ditemui terpisah, Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Dahlan Panjaitan, mengatakan tersangka memang berniat mencuri motor korban.

“Modus yang ini memang baru pertama kali digunakan pelaku,” ujar Dahlan.

Dahlan mengungkapkan, baik tersangka dan korban tak saling kenal. Tersangka juga mengaku mendapat nomor korban secara acak dari rekannya di lapas.

“Pelaku hanya mendapat nomor acak dari rekannya ketika menjadi napi di lapas,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, mana residivis ini harus mendekam ditahanan Polres Tanjungbalai.

“Tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai. Ia melanggar Pasal 372 KUHP,” tutup Dahlan.