Pelaku Begal di Bekasi Jual Motor Curian Rp 2,5 Juta, Dibeli Tukang Bakso

Pelaku Begal di Bekasi Jual Motor Curian Rp 2,5 Juta, Dibeli Tukang Bakso

Nasional

Jumpa pers kasus pembegalan di Bekasi, Jumat (4/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Polisi menangkap 3 orang pelaku yang terlibat aksi begal di kawasan Jatiwarna, Bekasi. Dalam menjalankan aksinya, mereka hanya bermodalkan pisau lipat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku begal berjumlah 2 orang. Sedangkan satu lainnya merupakan penadah hasil curian yang merupakan seorang tukang bakso.

“Dua pelaku utama berinisial DS dan BMF diamankan di daerah Jakarta Timur, Cipayung. Penadah saudara Y, yang seorang tukang bakso kita tangkap di Parung, Kabupaten Bogor,” ujar Zulpan saat jumpa pers, Jumat (4/3).

Kejadian pembegalan itu terjadi pada Kamis (3/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut Zulpan, para pelaku memang mengincar korban yang melintas di jalan yang sepi.

“Mencari sasaran pengendara roda atau motor yang melintas di daerah sepi, kemudian apabila sudah menemukan sasaran, maka mereka akan melakukan pemepetan,” jelasnya.

Jumpa pers kasus pembegalan di Bekasi, Jumat (4/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Mereka kemudian melihat korban berinisal RDS (28) yang saat itu tengah melintas. Mereka kemudian memepetnya dan menariknya hingga terjatuh.

“Kemudian menghentikan korban dengan menggunakan ancaman dengan senjata atau pisau lipat yang mereka sudah persiapkan dan mengambil motornya,” tambah Zulpan.

Motor hasil begal itu kemudian dijual ke tersangka Y seharga Rp 2,5 juta. Menurut pengakuan tersangka Y, motor itu nantinya akan digunakan untuk berjualan bakso.

“Alasannya (pelaku Y) untuk digunakan dalam usahanya sebagai tukang bakso. Tetapi dia mengerti bahwa sepeda motor itu tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan sebagai kejahatan,” kata Zulpan.

Akibat aksi para pelaku begal ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara.