Pelatih Biliar Diperiksa soal Laporan ke Edy Rahmayadi, Ini yang Digali Polisi

Nasional

Coki didampingi pengacaranya saat usai diperiksa di Polda Sumut Foto: Dok. Istimewa

Polisi mulai memintai keterangan dari pelatih biliar Khairuddin Aritonang atau Coki soal pelaporan terhadap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Pada Kamis (13/1), Coki dimintai keterangan oleh Polda Sumut hingga 3 jam.

Pengacara Coki, Gumilar Aditya, mengatakan ada belasan pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.

“Kita dimintai keterangan sebagai pelapor tadi ada sekitar 18 pertanyaan, kurang lebih 3 jam (diperiksa),” ujar Gumilar kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Gumilar mengatakan, pertanyaannya yang ditanyakan masih seputar kronologi kejadian Edy menjewer Coki.

“Tadi saya kira hanya persoalan kronologi dan fakta-fakta di lapangan, kemudian saksi juga, kemudian dampak terhadap hinaan itu,” kata Gumilar.

Pengacara Coki lainnya, Teguh Syuhada, mengatakan meski proses hukum masih berjalan, pihaknya masih membuka peluang permintaan maaf dari Edy.

“Dari awal bang Coki itu, menginginkan proses ini diselesaikan secara baik, artinya peluang komunikasi dari awal kejadian, sampai detik ini selalu kita buka,” kata dia.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada pihak yang ingin mengajak melakukan pertemuan, namun belum bisa dipastikan tujuan pertemuan tersebut.

“Ada, pihak kami yang tak bisa kami sebutkan namanya, yang coba untuk memfasilitasi untuk kemudian ada pertemuan ke dua belah pihak, tapi memang sampai sekarang kami masih menunggu terkait itu,” ujar Teguh.

“Kan sebagai orang yang taat hukum, kita sudah membuat laporan dan hari ini dipanggil kan nggak mungkin enggak datang,” ujarnya.

Sebelumya, video Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir Coki beredar luas di media sosial. Peristiwa ini heboh saat Edy menyampaikan sambutannya.

Dalam sambutannya, ia meminta atlet Sumut lebih meningkatkan prestasinya, terlebih PON 2024 akan digelar di Sumut dan Aceh.

Saat menyampaikan motivasi pidato ini, Edy kerap mendapat selingan tepuk tangan tamu yang hadir. Namun pada saat itu, Edy melihat Coki tidak bertepuk tangan karena diduga sedang tertidur.

Sementara itu, Coki membantah dijewer karena tidur saat acara, seperti pemberitaan yang beredar luas. Menurutnya, tidak hanya dia saja yang tidak tepuk tangan, ada juga peserta yang lain. Tetapi hanya dia yang disuruh Edy naik ke atas panggung.

Coki lalu melayangkan somasi kepada Edy karena telah menjewernya. Namun somasi itu tidak ditanggapi, sehingga Coki melaporkan Edy ke Polda Sumut atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Edy diperkarakan dengan Pasal 310 jo Pasal 315 KUHP.

Leave a Reply