Pembangunan GOR Halmahara Tengah Belum Final Gunakan Dana CSR PT IWIP

Pembangunan GOR Halmahara Tengah Belum Final Gunakan Dana CSR PT IWIP

Nasional

Kabag Humas dan Protokoler Pemda Halteng, Jakaria Hi. Abdul Latif. Foto: Istimewa

Pembangunan tribun timur stadion Elang Halmahera Gedung Olahraga (GOR) Fagogoru yang rencananya menggunakan dana Corporate Sosial Responsibilty (CSR) PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), belum menemukan kesepakatan.

Kabag Humas dan Protokoler Pemda Halmahera Tengah, Jakaria Hi. Abdul Latif, kepada cermat, menyampaikan rencana tersebut belum final, karena masih pada tahapan pembicaraan.

“Rencana itu belum final, baru sebatas usulan dan akan ada pembicaraan lanjutan dengan pihak perusahaan,” ucap Jakaria, Selasa (8/2).

“Pihak IWIP juga masih mempertimbangkan usulan yang disampaikan Pemda, apakah akan menggunakan CSR atau dalam bentuk partisipasi,” sambungnya.

Jakaria mengungkapkan, pemda bukan hanya mengusulkan pembangunan tribun timur, ada beberapa usulan yang sudah disampaikan sebelumnya dan telah diakomodir oleh pihak IWIP.

“Pembangunan ruang bedah RSUD Weda, pembangunan baru Puskesmas Lelilef, Talud 800 meter di Desa Gemaf, fasilitas pengolahan sampah di Weda Tengah dan Weda Utara, itu yang sudah diakomodir,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, ada juga usulan lainnya seperti bantuan komputer untuk sekolah-sekolah di lingkar tambang, penataan landskap beberapa sekolah di lingkar tambang, lapangan bola kaki Desa Sawai, bantuan untuk Masjid dan Gereja.

“Ini sudah disetujui juga oleh IWIP dan akan segera dikerjakan menggunakan dana CSR,” terangnya.

Jakaria bilang, saat ini IWIP juga sedang membangun sport center atau lapangan olahraga indoor yang berada di kawasan Polres Halmahera Tengah dengan menggunakan dana CSR. Namun pemanfaatannya, bisa dipergunakan juga oleh masyarakat.

“Penggunaan dana CSR PT IWIP ini akan tetap diprioritaskan pada kebutuhan masyarakat di lingkar tambang, baik pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, kepemudaan, keagamaan,” katanya.

“Hal ini sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 384/KPTS/MU/2020 tentang Blue Print Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sehingga, seluruh kegiatan CSR sudah diatur dalam blue print, dan Pemda tidak akan keluar dari ketentuan yang diatur,” pungkasnya.