Pemkot Palembang Hapus Denda Pajak Daerah

Pemkot Palembang Hapus Denda Pajak Daerah

Nasional

Kantor Wali Kota Palembang. (Foto: Thama/Urban Id)

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menerapkan keringanan bagi semua wajib pajak dengan menghapus denda piutang pajak mulai 1 Februari hingga 30 April 2022.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan, mengatakan upaya itu untuk memberi keringanan wajib pajak agar mau dengan sukarela membayar pajak tanpa harus membayar denda pajak daerah.

“Waktu yang diberikan ini cukup lama, sehingga diharapkan wajib pajak yang menunggak untuk segera membayar,” katanya, Rabu (2/2).

Herly mengatakan, semua jenis item pajak yang dikelola BPPD Kota Palembang mendapat keringanan tanpa terkecuali jumlahnya. Upaya ini diberlakukan untuk mendorong peningkatan penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palembang.

Menurut Herly, upaya ini juga sejalan dengan Pemprov Sumsel di tengah pandemi melakukan pemutihan pajak kendaraan. Upaya itu dinilai efektif dan berharap juga dapat didorong untuk penerimaan pajak daerah.

“Untuk penghapusan denda itu termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan semua item lainnya,” kata dia.

Herly menyebut untuk saat ini realisasi penerimaan pajak daerah masih jauh dari target yang disesuaikan dari tahun lalu. “Sebelas sektor pajak targetnya naik, diharapkan dapat tercapai,” tuturnya.

Leave a Reply