Pengembalian Dana Beasiswa Aceh Bertambah, Polisi Segera Umumkan Tersangka Utama

Pengembalian Dana Beasiswa Aceh Bertambah, Polisi Segera Umumkan Tersangka Utama

Nasional

Posko pengembalian dana beasiswa yang diduga dikorupsi yang dibangun Polda Aceh. Foto: Dok. Istimewa

Pengembalian dana beasiswa tahun 2017 oleh mahasiswa ke Mapolda Aceh terus bertambah. Sampai saat ini total uang yang telah terkumpul sebanyak Rp 582 juta.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, sejak dua hari terakhir sebanyak 11 mahasiswa mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat.

Dari jumlah itu, enam orang dilaporkan mengembalikannya pada Senin (21/2), dengan total pengembalian Rp 42.500.000. Sedangkan lima orang lainnya pada, Selasa (22/2) dengan total pengembalian Rp 93.000.000.

“Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 582.145.000,” kata Winardy, Rabu (23/2).

Winardy menegaskan, Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan. Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Dok. Istimewa

“Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus,” ujarnya.

Menyikapi terkait adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus beasiswa ini, Winardy menjelaskan, polisi akan segera mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus dugaan beasiswa Provinsi Aceh tahun 2017 yang diusulkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA), hingga kini masih terus bergulir.

Polda Aceh kemudian membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017 di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, Baik itu beasiswa tingkat D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.

Saat pertama kali dibuka, sebanyak 38 orang mahasiswa mengembalikan dana beasiswa tersebut dengan jumlah total pengembalian uang Rp 254.445.000.