Polda Metro Bantah Salah Tangkap Pelaku Begal di Bekasi: Korban Kenali Pelaku

Polda Metro Bantah Salah Tangkap Pelaku Begal di Bekasi: Korban Kenali Pelaku

Nasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat gelar konferensi per terkait kasus narkoba Naufal Samudera di Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (8/1). Foto: Agus Apriyanto

Polda Metro Jaya membantah informasi yang beredar terkait salah tangkap pelaku begal atas nama Muhamad Fikri. Fikri diamankan oleh polisi terkait aksi pembegalan yang diduga dilakukannya di kawasan Tambun Utara, Bekasi, beberapa waktu lalu.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, hal itu dikuatkan dari pengakuan korban yang mengingat pelaku. Terlebih korban mengalami pengalaman tak mengenakkan yakni luka bacok yang serius.

“Ada pun saudara Fikri Cs yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku. Kemudian korban alami luka bacok yang hebat,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3).

Namun, kata Zulpan, menurut pihak keluarga Fikri ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Pihak keluarga Fikri pun melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro Jaya.

“Kemudian dari Propam Polda Metro, ini telah melakukan pemeriksan dan juga penyelidikan dengan hasil tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa kasus.” tambah Zulpan.

Ilustrasi begal motor. Foto: boonchai wedmakawand/Getty Images

Kompolnas juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Namun menurut Kompolnas tindakan yang dilakukan polisi sudah benar.

“Termasuk Kompolnas pada 5 November 2021 sudah turun melakukan investigasi dan hasilnya adalah tidak ditemukannya temuan bahkan memberi rekomendasi benar apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian langkah penegakan hukum kasus ini,” jelas Zulpan.

Beredar juga informasi bahwa Fikri yang ditangkap polisi merupakan guru ngaji. Namun hal itu juga tak dibenarkan oleh Zulpan.

“Kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat, kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar,” tutupnya.

Sebagai informasi, Muhamad Fikri dan 3 orang temannya ditangkap polisi karena dituduh melakukan begal di kawasan Tambun Utara, Bekasi. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara

Namun pihak Fikri mengeklaim bahwa mereka tak melakukan aksi pembegalan tersebut dan kemudian mengusut kasus salah tangkap itu ke Propam, Kompolnas hingga LBH.