Polda Serahkan Mantan Pejabat dan Anggota DPRD Kasus Irigasi Sula ke Jaksa

Polda Serahkan Mantan Pejabat dan Anggota DPRD Kasus Irigasi Sula ke Jaksa

Nasional

Tersangka, yang juga Oknum Anggota DPRD Sula saat tiba di Kantor Kejati. Foto : Samsul/cermat

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, pada Kamis (10/2) melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi senilai Rp 9,8 miliar yang dikerjakan pada tahun 2020 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Dalam penyerahan tersebut, terdapat sebanyak 4 orang tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Moh Lutfi Kader, mantan Sekretaris PUPR, Maskur, Direktur PT. Amarta Maha Karya Razak Karim dan Pelaksana pekerjaan Fredi Parengkuan, yang juga selaku anggota DPRD dari Partai Demokrat.

Informasi yang diterima cermat, keempat tersangka ini sebelum dibawa ke Kantor Kejati Maluku Utara, mereka lebih awal menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda.

Selanjutnya, pukul 12.00 WIT, mereka yang didampingi kuasa hukum tiba di Kantor Kejati. Kemudian langsung dibawa ke ruang Bidang Pidana Khusus.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, untuk tersangka dan barang bukti yang diterima pihaknya tersebut terkait kasus proyek bendungan dan irigasi.

“Iya hari ini ada penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari Polda Maluku Utara. Kita dari JPU telah siap menerima,” kata Irwan di Kantor Kejati Maluku Utara.