Polisi Amankan Petani yang Hendak Transaksi Sabu di Kolaka Utara

Polisi Amankan Petani yang Hendak Transaksi Sabu di Kolaka Utara

Nasional

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) mengamankan lelaki berinisial B (31) karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pria yang sehari-harinya bertani itu beralamat di Desa Simbula, Kecamatan Katoi, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi mengamankan tersangka di Jalan Gunung Tojabi, Desa Patowanua, Kecamatan Lasusua, pada Jumat (4/2) sekira pukul 17.00 Wita.

Kasat Res Narkoba Polres Kolut, IPTU Jamarin Riche mengatakan, polisi bergerak mengamankan tersangka setelah mengetahui lelaki itu hendak melakukan transaksi sabu.

“Ada laporan masyarakat. Setelah dilidik, ternyara benar, dan diamankanlah tersangka di Tojabi,” ucap Hari Hermawan, pada Sabtu (5/2).

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti lima saset sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,30 gram. Tersangka menyembunyikan barang haram itu di dalam bungkusan rokok.

“Kita kenakan Pasal 114 ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” jelas Jamarin.

Leave a Reply