Soal Perdagangan Orang, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya ASN

Soal Perdagangan Orang, Polda Lampung Tetapkan 2 Tersangka, Salah Satunya ASN

Nasional

Ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Ditreskrimum Polda Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, dua wanita jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 9 orang warga Lampung.

Kedua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diamankan Ditreskrimum Polda Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Kedua tersangka yang telah berhasil diamankan yakni SPA (48) merupakan ASN di wilayah Lampung Tengah dan LW (31).

Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung saat Mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolda Lampung. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh

Modus perdagangan orang dari 2 tersangka ini dengan merekrut Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Bandar Lampung. Namun, perekrutan tersebut ilegal atau non prosedural.

Penangkapan berawal berdasarkan Laporan Polisi LP/ A/ 180/ II/ SPKT Polda Lampung, tanggal 9 Februari 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung, mengatakan peristiwa ini berawal dari 15 Januari 2022, dengan adanya informasi perdagangan orang ke Luar Negeri.

“Kami mendapatkan informasi 10 orang warga Lampung yang tujuannya akan dipekerjakan di Luar Negeri, tentunya dipekerjakan secara ilegal atau non prosedural,” kata Reynold.

Berdasarkan informasi itu, pihaknya membentuk Satuan Tugas TPPO yang personelnya internal dari Ditreskrimum di bawah kepemimpinan Kasubdit Renakta.

“Sampai penyelidikan yang dilakukan tepat pada 2 Februari 2022, kami satgas bisa menyelamatkan 9 orang dari Balai Latihan Kerja (BLK) di Ponorogo, Jawa Timur,” terangnya.

Kesembilan korban tersebut adalah inisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES dengan BLK nama PT Bhakti Persada Jaya cabang Ponorogo Jawa Timur. Sedangkan, kedua yang terlibat diamankan di Mapolda Lampung.

“Kita tetapkan dua orang tersangka,” kata Reynold.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 buah paspor milik korban, 5 buah tiket Bus Putra Remaja dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, 1 bundel dokumen perizinan milik PT Bhakti Persada Jaya, 6 bundel berkas calon pekerja migran asal Lampung yang telah berangkat ke Singapura, 7 buah bundel berkas hasil wawancara pembuatan paspor korban dan 2 bundel berkas hasil wawancara di Imigrasi Kediri, serta 1 lembar dokumen surat tugas diri milik tersangka SPA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam pengungkapan ini, turut hadir anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilianti, Imigrasi Kediri Iqbal Rifai, Imigrasi Kota Bumi Amrullah, Disnaker Provinsi Lampung Helmi Hadi dan BP2MI Provinsi Lampung Muhammad Maidi. (*)