Polisi Minta Warga Tuban Korban Investasi Bodong di Lamongan Segera Lapor

Nasional

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, dalam sebuah wawancara di Mapolres Lamongan. (foto: ayu/beritabojonegoro)

Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka dalam kasus “investasi dodong”.

Tersangka SB, menjalankan bisnis investasi bodong dengan nama “Invest Yuks”, di mana para korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan saja melainkan dari kabupaten sekitar, salah satunya dari Kabupaten Tuban

Hal tersebut karena berdasarkan pengakuan tersangka SB atau owner investasi bodong tersebut, ada dua orang reseller yang berasal dari Kota Tuban, yang tugasnya mencari member atau anggota di wilayah Kabupaten Tuban.

Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Tuban meminta kepada warga Kabupaten Tuban yang menjadi korban investasi bodong tersebut, segera melapor ke kepolisian.

Kantor Polres Tuban (foto: ayu/beritabojonegoro)

Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon selulernya Sabtu (15/01/2022) mengungkapkan, pihaknya saat ini sudah menerima laporan dari 2 orang warga Tuban yang mengaku menjadi korban kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan, namun tidak disebutkan siapa kedua korban yang melapor tersebut.

“Benar, kami sudah menerima laporan, ada 2 korban yang mengaku tertipu dari investasi bodong ini,” tutur AKP M Adhi Makayasa. Sabtu (15/01/2022).

Menurut AKP Adhi Makayasa, dua orang korban tersebut mengaku ikut investasi melalui reseller yang ada di Kabupaten Tuban. Maka dari itu, Polres Tuban meminta agar para korban lainnya segera membuat laporan.

“Untuk para korban yang TKP-nya di Kabupaten Tuban, silakan melapor ke Polres Tuban, sedangkan korban yang TKP-nya di Lamongan, bisa ke Polres Lamongan,” ucap AKP Adhi Makayasa.

Setelah adanya laporan tersebut, pihak kepolisian dari Polres Tuban langsung mendatangi kediaman pihak terlapor atau reseller dari investasi tersebut, yang berada di Jalan Basuki Rahmad Tuban.

Menurut Kasat AKP Adhi Makayasa bahwa pihak kepolisian mendatangi kediaman pihak terlapor hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Situasi seperti ini para korban pasti ada yang mendatangi rumah reseller-nya. Maka dari itu, kepolisian berharap agar situasi tetap kondusif.” kata AKP Adhi Makayasa.

Sejumlah member investasi bodong asal Kabupaten Tuban, saat menggelar pertemuan di rumah salah satu member di Kota Tuban. Jumat (14/01/20221) (foto: ayu/beritabojonegoro)

Sementara itu, menurut keterangan salah satu korban investasi bodong asal Kabupaten Tuban yang tidak mau disebut namanya berinisial S, bahwa pada Jumat (14/01/20221), telah dilakukan pertemuan dari para member asal Kabupaten Tuban, guna mengambil langkah terkait uang mereka yang diinvestasikan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut setidaknya diikuti oleh 140 member asal Kabupaten Tuban, yang menyetorkan atau berinvestasi melalui reseller asal Kota Tuban berinisial IAAP (22).

“Semua member atau korban yang ikut pertemuan menyetorkan uangnya ke IAAP, yang merupakan reseller dari tersangka S asal Lamongan,” kata korban S, yang juga selaku koordinator para korban asal Kabupaten Tuban.

Korban S menjelaskan bahwa kediaman reseller IAAP yang ada di Kota Tuban juga sudah didatangi oleh sejumlah member atau korban, namun IAAP tidak mau menemui para korban atau member-nya.

“Kita cuma mau uang kita kembali, tapi dia janji katanya mau dikembalikan. Diminta menunggu 15-20 hari ke depan dengan dicicil,” kata korban S.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, telah menetapkan SB (22) mahasiswi warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menjadi tersangka investasi bodong.

Tersangka SB yang menjalankan bisnis investasi bodong dengan nama “Invest Yuks” tersebut kini sudah ditahan di Mapolres Lamongan

Dari data yang didapat media ini, S telah menjalankan investasi bodongnya sejak Oktober 2021 atau kurang lebih selama 3 bulan.

Dalam melakukan kegiatannya, SB memiliki 9 orang reseller, di mana 2 orang reseller berasal dari Tuban dan 7 lainnya dari Lamongan. Sementara, modus yang digunakan tersangka SB adalah dengan dibantu para reseller-nya menawarkan investasi dengan keuntungan besar kepada para member.

Dalam investasi tersebut, tersangka SB bersama reseller-nya menawarkan beberapa pilihan yang disebut dengan “slot” seperti slot 10, slot 15, slot 20, dan slot 25.

Para member yang berinvestasi pada jangka waktu tertentu akan mendapatkan keuntungan. Contohnya, seorang member berinvestasi uang sebesar Rp 200 ribu, dalam jangka waktu 10 hari, member tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu, terdiri dari uang pokok Rp 200 ribu dan keuntungan Rp 100 ribu.

Kepada para member-nya, SB mengaku jika uang investasi dari para member dipakai untuk trading agar mendapat keuntungan, namun praktiknya, keuntungan yang diperoleh para member ternyata bukan berasal dari hasil keuntungan usaha (trading), melainkan dari perputaran uang member (baru) lainnya, atau ketika ada member baru yang mendaftar, maka uang dari member baru tersebut yang digunakan untuk memberikan keuntungan kepada member yang sebelumnya. (ayu/imm)

Reporter: Ayu Fadillah SIKom

Editor: Imam Nurcahyo

Publisher: Imam Nurcahyo

Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com

Leave a Reply