Polisi Tangkap 6 Penambang Ilegal Asal Sukabumi

Nasional

Polisi usai melakukan penggrebekan di lokasi tambang di Kawasan Parit Cina, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat. Foto: IST/InfoPBUN

InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT –  Sebanyak 6 orang penambang asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap jajaran Polsek Arut Utara lantaran melakukan aktivitas pertambangan ilegal tanpa izin (PETI).

Keenam tersangka yang diamankan yakni H.R, RSM, DP, AGS, HR dan DDN. Mereka ditangkap saat melakukan penambangan emas di Kawasan Parit Cina, RT 7 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat pada Senin (17/1/2022), sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan penangkapan para tersangka itu merupakan salah upaya untuk meredam kejahatan lingkungan, sekaligus menegakan peraturan perundang-undangan.

“Ini fokus dalam penanganan kejahatan lingkungan. Kita telah mengamankan pelaku PETI di daerah Parit Cina dengan modus yang sama yaitu dengan sistem melubang. Jadi kita tidak ingin kasus yang sama seperti tahun 2020 lalu terulang kembali,” ujar dia.

Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut di antaranya berupa sejumlah peralatan pengolah mineral tambang dan tanah mineral yang diduga memiliki kandungan emas.

Selain menyita barang bukti, pihaknya juga meminta keterangan dari para saksi. Saat ini untuk proses hukum masih terus berlanjut.

“Kita langsung melakukan pengamanan terhadap para tersangka dan saat ini prosesnya sedang berjalan,” terang Devy Firmansyah.

Ditambahkan Kapolsek Arut Utara, IPDA Agung Sugiarto, polisi juga memburu para pemodal yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.

“Kami melakukan pengembangan dan mengejar pemodal atas nama WY umur 35 tahun. Dan kini sudah diamankan di Polsek Aruta,” imbuhnya.

Leave a Reply