Polisi Ungkap Kasus Perempuan Kena Panah Wayer di Manado, Pelaku Seorang Buruh

Polisi Ungkap Kasus Perempuan Kena Panah Wayer di Manado, Pelaku Seorang Buruh

Nasional

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin S.Hut, SIK, memberikan keterangan terkait kasus perempuan terkena panah wayer di Kota Manado.

MANADO – Polresta Manado berhasil mengungkap identitas para pelaku yang menyebabkan Melisa Pangemanan (22), seorang perempuan asal Kecamatan Wenang, terkena Panah Wayer di pipi kanannya. Dalam kurun waktu dua hari sejak kejadian Rabu (23/2), Polisi berhasil menangkap otak tindakan kriminal itu.

Polisi kini telah menangkap tiga dari enam terduga pelaku yakni VK alias Vicky (20) sebagai pelaku utama, warga Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, FP alias Febryanto Warga Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang, dan RT alias Renaldi Warga Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea.

Tiga terduga pelaku ini ditangkap tim Gabungan Resmob dan Opsnal Polresta Manado, Jumat (25/2) dini hari, di tempat yang berbeda. VK dan RT ditangkap di Pasar Karombasan, sedangkan FP ditangkap di Jalan Sam Ratulangi tepatnya di Patung Sam Ratulangi, Manado.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor; LP/29/II/2022/Sulut/Resta Manado/Sek.Urban Wenang, tanggal 23 Februari 2022. Ketiga terduga pelaku ini sudah di tahan di tahanan Polsek Wenang.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin S.Hut, SIK, menyebutkan dalam kasus ini Polisi juga turut mengamankan barang bukti sebuah busur panah dan satu buah pelontar, yang digunakan oleh pelaku VK untuk melontarkan panah wayer.

Adapun motif dari kasus tersebut adalah balas dendam. Saat diinterogasi, VK mengaku terlibat perselisihan dengan orang. Kemudian pada Rabu (22/2) tengah malam, VK bersama lima rekan lainnya kemudian mencari orang yang berselisih dengannya.

Keenam orang ini menggunakan dua sepeda motor berboncengan, dari arah Kelurahan Karombasan Utara menuju ke pusat kota. Namun, VK yang melihat adanya orang yang berdiri di pinggir jalan kemudian langsung melontarkan panah wayer dan akhirnya mengenai korban Melisa.

“Sekitar pukul 01:00 WITA, saat melintas di TKP, mereka melihat ada orang yang sedang berkumpul. Pelaku VK kemudian langsung melontarkan panah wayer dan mengena di wajah sebelah kanan korban hingga tertancap, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” kata Taufiq.

Taufiq mengatakan, para terduga pelaku ini dikenakkan pasal berbeda. Taufik bilang, untuk pelaku VK dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 55 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini mereka ditahan di Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Taufiq kembali.

manadobacirita