Polisi Ungkap Peredaran Ganja 31 Kg Asal Sumut, 3 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Peredaran Ganja 31 Kg Asal Sumut, 3 Orang Ditangkap

Nasional

Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 31 kilogram. Ada tiga orang yang ditangkap dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah NA alias T, DN, dan AN. Ketiganya ditangkap di 2 lokasi berbeda.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis 27 Januari 2022 pukul 19.00 WIB di cucian mobil di Jalan Raya Parung, Bojong Sari, Kota Depok,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (2/2).

“[Lalu] pengembangan kedua Jumat 28 Januari di Jalan Raya Jatibening Kota Bekasi,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Menurut Zulpan, polisi juga menyita 1 buah timbangan yang diduga digunakan untuk mendistribusikan ganja ke beberapa paketnya sebelum dijual.

“Barang bukti yang diamankan ganja 31 kg, kemudian 1 timbangan ini diduga akan digunakan melakukan distribusi ke satuan kecil untuk diedarkan,” ungkap dia.

Zulpan mengatakan, ganja ini berasal dari Medan, Sumatera Utara. Para pelaku menggunakan jalur darat membawa barang haram ini untuk diedarkan

“Ganja ini berasal dari Sumut atau Medan dibawa pakai mobil melalui jalan darat dibawa ke TKP penangkapan,” jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uuri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Leave a Reply