Populer: PLTA Raksasa Milik Kalla Group; Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta Naik

Populer: PLTA Raksasa Milik Kalla Group; Tarif Tol Dalam Kota di Jakarta Naik

Nasional

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Poso Energy, unit pembangkit listrik tenaga air (PLTA) milik Kalla Group. Foto: kumparan

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluhkan lamanya proses perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di PT PLN (Persero). Hal ini membuat Presiden Jokowi menyentil bos BUMN setrum.

Kabar tersebut jadi salah satu berita populer ekonomi bisnis pada Sabtu (26/2). Berita lainnya yang ramai dibaca, soal naiknya tarif tol dalam kota DKI Jakarta. Berikut rangkumannya:

PLTA Milik Kalla Group yang Bikin Jokowi Sentil Dirut PLN

Presiden Jokowi meminta agar birokrasi di PLN bisa dibenahi. Permintaan tersebut disebabkan urusan perizinan industri membangun PLTA bisa lebih dari lima tahun.

Keluhan lamanya birokrasi itu disampaikan Jusuf Kalla, mantan wakil presiden sekaligus pendiri Kalla Group. Dalam pembangunan PLTA Poso Energy 515 Mega Watt (MW) dan PLTA Malea Energy 90 MW, negosiasi dan perizinan dengan PLN butuh lebih dari lima tahun.

PLTA Poso milik Kalla Group yang diresmikan Presiden Jokowi, Foto: Dok. PLN

“Saya tekankan agar birokrasi, utamanya di PLN, betul-betul Pak Dirut (Darmawan Prasodjo) perhatikan, jangan sampai ada keluhan lagi seperti tadi kata Pak Jusuf Kalla, negosiasi perizinan sampai lebih dari 5 tahun,” ujar Jokowi saat Peresmian PLTA di Poso, Jumat (25/2).

Dalam kesempatan ini, Jokowi mengapresiasi dan menghargai Jusuf Kalla dan manajemen Kalla Group yang bisa sabar merampungkan proyek PLTA tersebut. Padahal pengerjaannya memakan total waktu selama 12 tahun.

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik

Tarif Tol Dalam Kota Jakarta, ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit mengalami kenaikan Rp 500 untuk setiap golongan.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta, Sabtu (26/2/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota juga sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Semula Rp 10.000 jadi Rp 10.500

Golongan II: Semula Rp 15.000 jadi Rp 15.500

Golongan III: Semula Rp 15.000 jadi Rp 15.500

Golongan IV: Semula Rp 17.000 jadi Rp 17.500

Golongan V: Semula Rp 17.000 jadi Rp 17.500.