Populer: Sri Mulyani Singgung Pajak Luhut; Naik Pesawat Tak Perlu PCR-Antigen

Populer: Sri Mulyani Singgung Pajak Luhut; Naik Pesawat Tak Perlu PCR-Antigen

Nasional

Menkeu Sri Mulyani, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menko Polhukam Mahfud MD lapor SPT Pajak. Foto: Youtube/Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut pajak yang dibayarkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meningkat, menjadi berita paling populer di kumparanBisnis selama Selasa kemarin.

Berita paling dicari lainnya oleh pembaca kumparanBisnis, adalah soal aturan terbaru perjalanan dalam negeri, di mana naik pesawat udara kini tak perlu sudah melakukan tes PCR atau Antigen. Berikut lengkapnya.

Luhut Disebut Menko Paling Tajir, Bayar Pajaknya 35 Persen

Menurut Sri Mulyani, pajak yang dibayarkan Luhut meningkat. Hal itu seiring dengan kenaikan harga batu bara. Sri Mulyani mengatakan, dengan kondisi tersebut, tarif PPh Pribadi yang harus dibayarkan Luhut naik menjadi 35 persen.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat acara pelaporan SPT Pajak Tahunan secara serempak yang dilakukan oleh Menteri Koordinator dalam kabinet Presiden Jokowi.

Sri Mulyani menjelaskan bracket tertinggi menurut UU HPP akan dinaikkan ke angka 35 persen. Dalam kesempatan ini, Sri Mulyani juga menyambut baik Luhut yang mau datang secara langsung dalam melaporkan pajaknya.

“Makanya saya sampaikan beliau (Luhut) harus hadir hari ini. Tadinya agak berhalangan. Saya bilang kalau Menko yang paling tajir, enggak datang nanti simbolnya jadi kurang baik,” katanya.

Penumpang Pesawat yang Sudah Vaksin 2 Kali Tak Perlu PCR-Antigen

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran, jika penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis atau sudah booster, tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR maupun maupun Antigen.

“Merujuk terbitnya surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 11 tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (8/3).

Surat edaran ini memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara. Kendati begitu, aturan ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk wilayah perbatasan, 3T, dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

Aturan Kemenhub ini mulai berlaku mulai Rabu, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan mengikuti kebijakan PPKM. Dengan terbitnya SE Nomor 21 ini, maka regulasi sebelumnya yakni SE Nomor 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.