Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Panwaslu Halut Ditolak

Praperadilan 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Panwaslu Halut Ditolak

Nasional

Pelimpahan berkas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut dari Kejari ke Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Foto : Samsul/cermat

Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara menolak Praperadilan dua terdakwa terkait perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu, dalam sidang yang digelar, pada Jumat (25/2).

Kedua terdakwa ini masing-masing berinisial MB selaku mantan Ketua Panwaslu dan SH mantan Sekretaris Panwaslu. Sedangkan, satu terdakwa dengan inisial GM selaku Bendahara Panwaslu tidak melakukan praperadilan.

Penolakan tersebut setelah hakim mendengar apa yang disampaikan pemohon dan termohon serta tanggapan perkara pemohon dengan pokok perkara praperadilan, sehingga memutuskan menerima seluruh bantahan dari termohon dan perkara nomor 1/PID.PRA/2022/PN.Tobelo, dinyatakan gugur dan beban biaya kepada negara nihil.

“Jawaban kami diterima, berdasarkan surat edaran MA nomor 5 tahun 2021, maka perkara pemohon dinyatakan gugur,” jelas Kajari Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro kepada cermat.

Sekedar diketahui, saat ini kasus tersebut juga telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate oleh Kejari Halmahera Utara. Dan ketiganya sudah menjadi tahanan Pengadilan. Namun. Sementara masih dititipkan di Lapas Kelas IIB Tobelo.