RUU TPKS Batal Dibahas di Masa Reses, Ini Penjelasan Pimpinan DPR

RUU TPKS Batal Dibahas di Masa Reses, Ini Penjelasan Pimpinan DPR

Nasional

Pegiat perempuan merapikan sepatu saat aksi diam 500 Langkah Awal Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Pembahasan RUU TPKS masih belum juga berlanjut di DPR. Padahal, pimpinan DPR menyebut telah menyetujui rencana pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah di masa reses.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengapa RUU TPKS batal dibahas di masa reses saat ini.

Alasannya, rapat Badan Legislasi (Baleg) dan Badan Musyawarah (Bamus) melewatkan penunjukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertanggung jawab membahas RUU TPKS bersama pemerintah di masa reses.

“Memang dalam rapat Bamus itu kita sudah mendengar dan kita juga sebenernya sudah menyetujui bahwa akan ada rapat-rapat penting beberapa AKD yang akan berlangsung di masa reses. Itu kita setuju, termasuk TPKS,” kata Dasco di Gedung DPR Senayan, Senin (7/3).

“Nah, cuma kemarin itu pada saat rapat Baleg itu ada yang terlewat, bahwa dalam rapat Baleg itu belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS. Sehingga ketika Baleg minta itu dicek di dalam Bamus belum ada penunjukann kepada AKD manapun,” imbuh dia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. DPR RI

Dasco mengatakan, jika belum ada AKD yang resmi ditunjuk, maka pembahasan RUU TPKS akan menyalahi aturan. Ia berjanji, penunjukan AKD pembahas RUU TPKS akan segera dibahas oleh Baleg.

“Akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukan resmi, kemudian diadakan raker dengan pemerintah. Oleh karena itu kita minta bersabar, nanti kita sesegera mungkin setelah masuk, kita akan adakan rapat menunjuk AKD mana yang membahas,” papar dia.

“Kalau ditunjuk Baleg, ya Baleg akan segera membahas. Karena sifatnya Baleg itu setiap RUU pasti akan diharmonisasi oleh Baleg termasuk TPKS. Nah [harmonisasi] itu sudah selesai, tetapi kemarin ada yang terlewat. Di Bamus itu belum ada penunjukan AKD yang akan membahas TPKS,” lanjutnya

Politikus Gerindra itu memastikan surat presiden terkait wakil pemerintah selalu pembahas RUU TPKS yang masuk akan dibacakan di rapat paripurna. Ia menekankan ini kemudian akan diikuti dengan penunjukan AKD pembahas RUU TPKS yang sebelumnya terlewat.

“Kalau surpres itu pasti akan langsung dibacakan nanti surat masuk ya, baru kemudian kita akan tentukan AKD yang mana. Karena kemarin itu terlewat,” pungkas dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani terima aspirasi aktivis, KPAI, hingga Komnas Perempuan soal RUU TPKS di DPR, Rabu (12/1). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif pemerintah, meski fraksi PKS menolak. Presiden Jokowi kemudian mengirimkan Surpres terkait pembahasan RUU TPKS ke DPR.

Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan Surpres Jokowi sudah diterima DPR sejak Jumat (11/2) lalu. Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Surpres ini ditujukan kepada Ketua Puan Maharani.

Saat itu, Willy menuturkan bedasarkan rapat bamus, pimpinan DPR akan menyerahkan pembahasan RUU TPKS di Baleg dan pimpinan DPR juga mengizinkan pembahasan dilakukan di masa reses. DPR memasuki masa reses pada 21 Februari lalu dan akan masuk masa sidang kembali pada 14 Maret mendatang.