Satgas BLBI Sita Aset Jaminan Santoso Sumali Senilai Rp 13 Miliar

Nasional

Suasana pembekalan Anggota Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Foto: dok. DJKN

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan aset jaminan obligor. Kali ini obligornya adalah Santoso Sumali dengan nilai aset sebesar Rp 13 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas BLBI, aset jaminan tersebut berupa dua bidang tanah seluas 848 M2 berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp 13 miliar,” berikut bunyi keterangan tertulis tersebut, Jumat (28/1).

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional di Kawasan Industri Mandalapratama Permai, Dawuan, Cikampek, Karawang, pada Jumat pagi, 5 November 2021. Foto: Dok. Istimewa

Adapun penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp 524.562.500.000,00.

Selanjutnya, aset jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Penyitaan tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Investigasi Agustina Arumsari sebagai Anggota Pengarah Satgas BLBI, Wakaposko Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Bagus Suropratomo dan Koordinator UKL Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak serta tim dari Polres Jakarta Barat yang dihadiri oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso serta Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi.

Satgas BLBI menegaskan akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur, baik barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

Leave a Reply