Sekuriti RS di Bandung Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak Pasien

Sekuriti RS di Bandung Ditangkap Polisi karena Perkosa Anak Pasien

Nasional

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

Seorang pria berusia 40 tahun berinisial AW yang bekerja sebagai sekuriti alias satpam di rumah sakit di Bandung ditangkap polisi karena memperkosa anak yang masih berusia 13 tahun.

Pemerkosaan keji tersebut dilakukan pelaku dalam rentang waktu bulan Oktober hingga Desember 2021.

“Dalam kurun waktu Oktober-Desember menerima laporan dari masyarakat adanya perbuatan cabul anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (4/2).

Tak disebut identitas rumah sakit itu. Tak dijelaskan juga sakit apa ibu korban hingga dirawat di rumah sakit itu.

Rudi menjelaskan, pencabulan itu bermula ketika ibunda korban sedang dirawat dan korban berkenalan dengan pelaku.

Dari perkenalan itu, hubungan keduanya semakin dekat dan korban pun dibujuk rayu oleh pelaku dengan iming-iming permen serta uang.

Korban yang terbujuk akhirnya menuruti permintaan pelaku. Pelaku berujar bakal bertanggung jawab atas perbuatannya kepada korban.

Pemerkosaan itu sudah dilakukan sebanyak enam kali di berbagai lokasi seperti indekos hingga ruang rawat inap.

“Perbuatan cabul dilakukan di Bandung itu dilakukan sebanyak enam kali dengan modusnya iming-iming dikasih uang, dikasih permen anak di bawah umur ini akhirnya dilakukan sodomi,” lanjut Rudi.

Menurut Rudi, dalam waktu dekat berkas penyidikan rampung dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sementara itu, AW yang berusia 40 tahun itu mengaku sempat menjalin hubungan kekasih dengan korban. Sebagaimana pengakuan pemerkosa anak di bawah umur pada umumnya, AW mengaku persetubuhan itu dilakukan atas dasar perasaan suka.

“Karena ada omongan kekasih, pacaran. Karena itu anaknya juga suka sama saya, suka sama suka,” dalih satpam yang usianya 27 tahun lebih tua dari korban itu.

Akibat perbuatan bejatnya, AW dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan dari UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Leave a Reply