Selain Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Juga Disebut Korban Binomo

Selain Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Juga Disebut Korban Binomo

Nasional

Influencer asal Kabupaten Bandung, Doni Salmanan. Foto: Dok. Istimewa

Korban aplikasi Binomo terus melawan karena merasa tertipu oleh para afiliator. Setelah menyebut nama Indra Kusuma alias Indra Kenz, kini muncul nama Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan yang juga disebut sebagai afiliator Binomo.

“Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua afiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang,” kata Maru Nazara seperti dikutip dari YouTube, ‘Panggung Inspirasi Official’, Selasa (8/2).

Maru mengatakan para afiliator tersebut bukanlah seorang trader melainkan hanya penipu. Kekalahan para membernya kemudian menjadi keuntungan bagi para afiliator tersebut.

“Kalian affiliator yang menipu orang menjerumuskan orang, sehingga setiap orang yang loss, setiap orang yang dibantai dalam aplikasi itu kalian mendapat bagian 70%,” tambah Maru.

Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz

Karena pernyataan itu, Maru malah dilaporkan balik oleh Indra Kenz ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya (Indra Kenz melaporkan Maru Nazara terkait dugaan pencemaran nama baik),” kata Zulpan saat dihubungi, Senin (7/2).

Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP,” tambah Zulpan.

Sementara soal isu afiliator ini, Indra Kenz memberikan pernyataan, dia menilai binary option bukanlah judi seperti yang belakangan muncul. Semua orang bisa mendaftar sebagai user, tentu tanggung jawab ditanggung masing-masing user.

“Nah yang perlu diketahui sebenarnya platform binary option mau itu Binomo, Forex dan yang lainnya itu sudah berjalan di Indonesia cukup lama ya, sudah dari tahun 2010 ke atas,” beber Indra Kenz di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2).

“Nah saya sebagai user, yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi,” beber dia.

Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan

Dia meyakinkan binary option bukan bagian dari pidana judi. Karena itu, dia merasa namanya dicemarkan dengan tudingan yang belakangan diarahkan kepadanya.

“Tapi kan nama saya dirugikan di sini karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi, padahal binary option tidak masuk kategori 303 sebenarnya, bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itukan tidak benar,” beber dia.

Soal peran afiliator, Indra Kenz juga punya pandangan sendiri. “Jadi sebenarnya gini, affiliator yang dimaksud itu seperti apa, karena sebenarnya semua orang bisa jadi user, semua orang punya link reveral, dalam artian punya link afiliasi, bisa jadi siapa pun mendaftar bisa,” ujar dia.

Sementara itu, pengacara korban Binomo, Finsensius Mendrofa menyayangkan adanya laporan Indra ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pelaporan tersebut adalah suatu bentuk pembungkaman.

“Kalaupun ini benar klien kami tetap dilaporkan maka menurut kami ini cara-cara membungkam korban,” kata Mendrofa lewat keterangan tertulisnya.

Di lain pihak, menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Mirip judi.

Semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.

Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.

Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k dan UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Leave a Reply