Selama 3 Hari, Polda Metro Tilang 124 Kendaraan Berpelat Khusus hingga RF

Nasional

Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak 124 kendaraan berpelat khusus dan rahasia, termasuk RF. Penilangan itu telah berlangsung selama tiga, hari terhitung sejak Senin (17/1).

“Dalam rangka menertibkan kendaraan tersebut, maka sejak hari Senin kemarin dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (19/1).

Dalam penindakan tersebut, kendaraan berpelat khusus itu melanggar sejumlah aturan. Aturan yang paling banyak dilanggar adalah ganjil genap.

“Berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine,” jelas Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sambodo menegaskan, penilangan tersebut sebagai bukti bahwa tidak ada keistimewaan bagi kendaraan berpelat khusus.

“Sama dengan kendaraan lainnya, jadi tidak ada keistimewaan dalam di muka hukum terhadap kendaraan tersebut,” tutupnya.

Diketahui aturan ganjil genap masih diberlakukan di 13 ruas jalan. Pemberlakuan itu dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat pada pagi dan sore hari.

Ada pengecualian kendaraan yang tidak akan ditilang bila melanggar ganjil-genap. Tapi, itu bukan pemilik pelat rahasia, khusus, termasuk RF.

Aturan ganjil genap Jakarta periode 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Foto: Instagram/@dishubdkijakarta

Leave a Reply