Seorang Santri di Magelang Dicekoki Miras dan Diperkosa 3 Pria

Nasional

Polisi menunjukkan tersangka pelaku pemerkosaan di Polres Magelang, Jumat (14/1/2022). Foto: istimewa

Jajaran Satreskrim Polres Magelang, mengungkan kasus pemerkosaan, dengan 3 orang pelaku dan satu korban seorang santri sebuah pondok pesantren. Ketiga pelaku kini tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka adalah PA, NI dan satu pelaku NR masih di bawah umur, yakni usia 15 tahun.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir dalam konferensi persnya mengatakan, kasus Pemerkosaan terjadi pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu, 5 Januari 2022.

“3 tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang saudari ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah,”ujarnya Jumat (14/1/2022).

Dikatakan, tindak asusila itu dilakukan

di Rumah terrsangka NI di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras lalu menyetubuhinya. Tersangka melakukan perbuatan itu sambil memberikan ancaman terhadap korban. Bahkan korban diikat dengan tali.

“Modus para tersangka, mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki dengan miras dan mensetubuhi korban. Korban diancam dan tubuhnya diikat dengan tali,”katanya.

Menurut Sajarod, terungkapnya kasus ini secara rinci berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana. Saat di rumah Tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari 2022, pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian mensetubuhi korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau. Sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul. Tak sampai disitu, dihari yang sama pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia. Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para Tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

“Kasus ini terungkap karena keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes, dan berusaha mencari tersangka PA, dan meminta tolong perangkat desa tempat tinggal PA. Pencarian membuahkan hasil, pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa. Selanjutnya tersangka dibawa ke polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,”katanya.

Dari kasus ini Polres Magelang menyita barang bukti di antaranya pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar, satu utas tali rafia, botol miras merk Vodka, Mansion House kosong, satu buah gelas, satu handphone milik tersangka PA dan satu buah handphone milik korban. Atas kejadian ini para tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ari)

Leave a Reply