Sultan HB X Minta Pemilik Toko Tak Perluas Area Jualan ke Pedestrian Malioboro

Sultan HB X Minta Pemilik Toko Tak Perluas Area Jualan ke Pedestrian Malioboro

Nasional

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat meninjau kawasan Malioboro. Foto: Birgita/Tugu Jogja

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menegaskan kepada para pemilik toko di sepanjang kawasan Malioboro, Yogyakarta untuk tidak memperluas fasadnya juga area jualan sampai ke wilayah pedestrian. Hal itu disampaikan Sultan HB X usai meninjau kawasan pedestrian pada Jumat (11/2/2022) sore.

Dia berharap fasilitas publik yakni area pedestrian betul-betul difungsikan untuk kepentingan umum. Sehingga kawasan pedestrian sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Kami berbicara dengan pemilik toko dimana fasadnya menjadi bagian tetap yang tadinya untuk jualan tetap untuk kepentingan publik untuk jalan. Tidak boleh toko memperluas sampai ke luar toko. Saya kira kondisi ini sudah diatur,” ungkapnya.

Selain itu, usai melakukan peninjauan sejumlah fasilitas di ruang publik seperti bangku, tempat sampah, sampai dengan kondisi selasar dan juga sepanjang pertokoan, ia berharap sejumlah fasilitas yang rusak diperbaiki.

“Kita lihat seperti tempat duduk mungkin perlu dipelitur lagi, mungkin selasar ini dipoles lagi atau mungkin perlu diganti. Dengan demikian, kami ingin terus berlanjut bagaimana suasana yang ada di sini juga makin nyaman untuk yang menikmati Malioboro,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, imbauan Sultan terkait larangan perluasan toko bagi pemilik di sepanjang kawasan Malioboro sudah disampaikan berbarengan dengan relokasi para PKL. Saat ini para PKL tak lagi menempati lorong sempanjang pertokoan namun berpindah ke Teras Malioboro yang terletak di eks Bioskop Indra dan eks gedung Dinas Pariwisata DIY.