Terdakwa Divonis Hukuman Mati, Ini Respons Keluarga Korban Pembunuhan di Sintang

Terdakwa Divonis Hukuman Mati, Ini Respons Keluarga Korban Pembunuhan di Sintang

Nasional

Kiki, keluarga korban pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. (Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak)

Hi! Sintang – Keluarga korban pembunuhan satu keluarga yakni pasangan suami istri dan cucunya di Desa Solam Raya, merespons vonis mati terdakwa Riyan Anggianto oleh Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 23 Februari 2022.

“Kami sangat menerima putusan vonis mati hakim PN Sintang terhadap terdakwa. Kalau di bawah vonis mati, kami tidak menerima, dan apapun langkah akan dilakukan,” kata Kiki, perwakilan pihak keluarga, usai menghadiri sidang di PN Sintang.

Kiki juga merespons tanggapan kuasa hukum terdakwa, yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

“Tak usah pikir-pikir lagi lah. Karena ini kan sudah fatal. Kalau ada perubahan terhadap vonis mati nanti, kita tetap naik banding. Jadi, kita akan upayakan supaya hukuman terhadap terdakwa seadil-adilnya,” katanya.

Sidang pembacaan vonis dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain, Muhammad Rifqi dan Eri Murwati.

Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan. Sementara itu, terdakwa Riyan Anggianto mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Sintang.

Menurut Plh Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Diah Pratiwi, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Hal yang memberatkan dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut ada beberapa hal. Pertama, korban ada tiga orang, salah satunya anak kecil berumur 5 tahun.

Kedua, terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dan cara yang sadis. Ketiga, terdakwa melakukan rangkaian tindak pidana tersebut secara aktif.